Perdagangkan Satwa Dilindungi, 2 Pria di Sumut Ditangkap

Perdagangkan Satwa Dilindungi, 2 Pria di Sumut Ditangkap
Para pelaku perdagangan satwa liar dilindungi saat diperiksa di Mapolda Sumut. Foto: Dok. BBKSDA Sumut

jpnn.com, MEDAN - Polda Sumatra Utara bersama dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumut menggagalkan perdagangan satwa liar dilindungi.

Plt Kepala BBKSDA Sumut Irzal Azhar mengatakan kejadian itu bermula dari informasi yang diterima petugas terkait kepemilikan satwa dilindungi oleh pelaku berinisial ARR di Komplek Griya Ladang Bambu, Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Tuntungan, Medan.

Laporan itu kemudian ditindaklanjuti Tim Ditreskrimsus Polda Sumut dengan BBKSDA Sumut dengan menyambangi lokasi tersebut pada Minggu (16/1).

Di lokasi, petugas menemukan sejumlah satwa liar dilindungi, seperti dua individu kura-kura kaki gajah, tiga individu baning coklat, tiga individu sanca hijau, dan satu individu buaya sinyulong. Dari pengakuan pelaku, satwa-satwa itu rencananya akan diperdagangkan.

"Setelah diamankan, pemilik beserta dengan barang bukti satwa yang dilindungi dibawa oleh petugas ke Mapolda Sumut," kata Irzal dalam keterangan tertulisnya, Selasa (1/2).

Berdasarkan interogasi terhadap ARR, diketahui bahwa pelaku lainnya berinisial MA juga sempat menitipkan 20 individu buaya muara kepadanya beberapa hari yang lalu, tetapi buaya itu kembali diambil.

Setelah mendapat informasi itu, petugas kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya mengamankan MA di indekosnya di Jalan Abadi, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal.

"Kepada petugas MA mengaku 20 individu buaya muara itu sedang dalam perjalanan menuju Bandar Lampung untuk diperdagangkan, dengan menggunakan bus angkutan Pelangi," ungkap Irzal.

Polda Sumut bersama dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam menggagalkan perdagangan satwa dilindungi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News