Perdagangkan Senpi Cipancing Demi Jihad
jpnn.com - JAKARTA - Jajaran Polda Metro Jaya telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam peredaran senjata api ilegal. Polisi juga mengungkap senpi ilegal produksi Cipancing itu sengaja diperdagangkan kelompok tersebut untuk tujuan jihad fisabilillah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombespol Rikwanto mengatakan kelima tersangka itu di antaranya IK, PK, AB, BA dan KL. Sedangkan YM, YMA dan DS yang sempat ditangkap kembali dilepas karena tidak cukup bukti terlibat jaringan ini.
Menurut Rikwanto, salah seorang tersangka inisial IK (Iqbal Khusaini) yang ditangkap di Cipayung mengaku punya motif keagamaan dalam memperdagangkan senpi ilegal.
"Tersangka punya motif memperdagangkan senpi untuk berjuang di jalan Allah (Jihad), tanpa hak memiliki, menguasai, menyimpan senjata api dan senjata air soft gun," kata Rikwanto di Mapolda Metro, Jumat (6/9).
Melihat ke belakang, IK pernah terlibat dalam perkara tindak pidana terorisme atas kepemilikan senjata api ilegal yang disuplainya ke Ambon, Maluku pada saat terjadi konflik. Saat itu dia divonis 7 tahun penjara dan bebas tahun 2008.
Dijelaskan Rikwanto, IK datang ke Jakarta disambut oleh Abdullah Sonata yang kini mendekam di LP Nusakambangan, Jawa Tengah karena kasus terorisme. Sebagai pengurus salah satu Masjid di Jakarta, selain memberi ceramah, Abdullah juga kerap memberikan doktrin jihad kepada tersangka IK.
Nah, oleh Abdullah, IK direkrut menjadi relawan saat terjadi konflik Ambon. Tugasnya mendistribusikan serta menyiapkan senjata api yang belakangan diketahui dipesan di daerah Cipacing.
Selain itu, lanjut Rikwanto, tersangka juga sempat menjual sebanyak 16 pucuk senjata api berbagai jenis seharga Rp 5 juta sampai Rp 20 juta. Penjualan senjata itu pun diaminkan pelaku sebagai langkah mereka untuk melakukan Jihad.
JAKARTA - Jajaran Polda Metro Jaya telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam peredaran senjata api ilegal. Polisi juga mengungkap senpi
- 2 Remaja Tenggelam di Perairan Desa Sungai Selari, Bea Cukai Bengkalis Bantu Cari Korban
- Presiden Prabowo Sebut Indonesia Sedang Menyusul Brasil
- APP Group Tegaskan Dukungan Pengelolaan Mangrove Berkelanjutan di COP 29 Azerbaijan
- KAI Properti Hadir di KAI Expo 2024
- Mendiktisaintek Ogah Ikut Campur Urusan Bahlil dan UI
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2: Honorer Masa Kerja 2 Tahun Kurang 1 Bulan Bisa Dibantu?