Perdamindo dan Asdamindo Sebut Pelabelan BPA Galon Guna Ulang Berpotensi Mematikan 200.000 UMKM
jpnn.com, JAKARTA - Para pengusaha depot air minum isi ulang angkat bicara wacana BPOM untuk melabeli “berpotensi mengandung BPA” pada galon guna ulang.
Pengusaha yang tergabung dalam Perkumpulan Dunia Air Minum Indonesia (Perdamindo) dan Asosiasi di Bidang Pengawasan dan Perlindungan terhadap Para Pengusaha Depot Air Minum (Asdamindo) menegaskan wacana BPOM tersebut jelas-jelas akan mematikan usaha mereka.
Hal itu disebabkan, para pengusaha depot air minum isi ulang ini sangat mengandalkan galon guna ulang milik perusahaan AMDK sebagai wadah untuk mengisi air minum yang dibeli masyarakat.
“Usaha kami jelas-jelas akan mati dengan regulasi pelabelan BPA ini. Kami berharap, pemerintah tidak membuat regulasi yang sangat menyusahkan usaha kami,” ujar Ketua Umum Perdamindo, Susanto Anwar.
Dia mengutarakan bahwa saat ini pengusaha depot air minum di Indonesia telah mencapai 200 ribu pengusaha.
“Ini jelas sangat merugikan kami para pengusaha depot air minum isi ulang. Usaha kita sekarang ini kan masih sangat tergantung pada keberadaan galon guna ulang ini. Karenanya, ketika kebijakan BPOM itu benar-benar dikeluarkan nanti, kami meminta pemerintah harus bisa untuk menyiapkan penggantinya agar masyarakat tetap bisa membeli air dari kami. Karena, BPOM itu kan nggak bisa mencetak galon,” ucapnya.
Di tempat terpisah, Wasekjen Perdamindo, Yoga Maulana, mengatakan rencana kebijakan BPOM untuk melakukan pelabelan BPA terhadap galon guna ulang ini hanya imbas dari persaingan usaha yang terjadi di industri AMDK antara galon guna ulang dan galon sekali pakai.
“Jadi, janganlah karena ada persaingan bisnis perusahaan AMDK itu, kita yang menerima dampaknya. Apalagi kami juga telah mengalami penurunan penjualan yang diakibatkan pandemi Covid-19 yang kita juga masih belum tahu kapan berakhirnya,” tuturnya.
Sebelumnya, Asdamindo juga dengan tegas menolak wacana BPOM yang akan melabeli BPA terhadap kemasan galon guna ulang ini. Ketua Asdamindo, Erik Garnadi, mengatakan galon ini sudah digunakan sejak puluhan tahun lalu dan belum ada laporan itu berbahaya.
BPOM juga sudah melakukan uji klinis terhadap galon itu dan dinyatakan lulus uji dan aman dikonsumsi baik bayi dan ibu hamil.
“Namun, kenapa sekarang ini tiba-tiba galon ini kok dipermasalahkan dan malah ada wacana melabeli BPA Free? Ini seperti ada persaingan bisnis di dalamnya. Kalau dilihat dari kacamata saya,” tukasnya.
Kata Erik, wacana pelabelan BPA terhadap kemasan galon guna ulang ini jelas-jelas sangat merugikan para pengusaha depot air minum isi ulang. Para pengusaha depot akan banyak yang tutup usahanya dengan keluarnya kebijakan ini nantinya.
Para pengusaha depot air minum isi ulang angkat bicara wacana BPOM untuk melabeli “berpotensi mengandung BPA” pada galon guna ulang.
- Pakar: Bahaya BPA Merupakan Ancaman Kesehatan, Bukan Isu Persaingan Usaha
- Sosialisasi Aturan Baru, BPOM Kenalkan Program Jalur Cepat Simantap
- IPMG Dukung Kebijakan E-Labeling Guna Tingkatkan Capaian Kesehatan & Keberlanjutan Alam
- BPOM Mengamankan Obat Bahan Alam Ilegal di Jawa Barat
- Depot Air Minum Terus Tumbuh, Asdamindo Ajak Para Pelaku Usaha Ikuti Regulasi
- Masyarakat Dukung BPOM Usut Tuntas Dugaan Peredaran Ilegal Skincare Beretiket Biru