Perdana, Bea Cukai Beri Izin Pengusaha Pabrik Liquid Vape

Perdana, Bea Cukai Beri Izin Pengusaha Pabrik Liquid Vape
Ilustrasi. Rokok elektrik/vape. Foto Drake

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai secara resmi memberikan izin perdana berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) kepada beberapa pengusaha pabrik liquid vape.

Hal ini dilakukan sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau yang berlaku mulai 1 Juli 2018.

Dalam aturan yang mulai berlaku pada 1 Juli 2018, liquid vape yang merupakan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) dikenakan tarif cukai sebesar 57 persen.

Pengenaan tarif tersebut merupakan upaya intensifikasi cukai hasil tembakau dan merupakan instrumen pemerintah untuk mengendalikan konsumsi serta melakukan pengawasan terhadap peredaran vape.

Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi mengatakan meski telah berlaku mulai awal Juli 2018, pemerintah memutuskan untuk memberikan relaksasi, di mana waktu pengimplemetasiannya diundur hingga 1 Oktober 2018.

“Hal ini ditujukan agar para pengusaha vape memiliki waktu cukup untuk mempersiapkan perijinan dan mendapatkan pita cukai dari pemerintah,” ungkapnya.

Heru menambahkan bahwa izin berupa NPPBKC yang telah dikeluarkan pemerintah merupakan pertanda bahwa saat ini peredaran liquid vape telah diatur oleh pemerintah berdasarkan ketentuan hukum.

Selain diatur dalam PMK 146/PMK.010/2017, pemerintah juga telah menetapkan beberapa aturan pendukung untuk industri HPTL guna semakin memberikan kepastian hukum, meningkatkan pelayanan di bidang cukai, serta meningkatkan administrasi keuangan negara di antaranya melalui PMK nomor 66/PMK.04/2018 tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan NPPBKC; PMK nomor 67/PMK.04/2018 tentang Perdagangan Barang Kena Cukai yang Pelunasan Cukainya dengan Cara Pelekatan Pita Cukai atau Pembubuhan Tanda Pelunasan Cukai Lainnya; dan PMK 69/PMK.04/2018 tentang Pelunasan Cukai.

Meski telah berlaku mulai awal Juli 2018, pemerintah memutuskan untuk memberikan relaksasi, di mana waktu pengimplemetasiannya diundur hingga 1 Oktober 2018.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News