Perdana di 2023. Bea Cukai Jatim II Terbitkan Izin Kawasan Berikat untuk 2 Perusahaan

Perdana di 2023. Bea Cukai Jatim II Terbitkan Izin Kawasan Berikat untuk 2 Perusahaan
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jatim II Agus Sudarmadi menyerahkan izin fasilitas kawasan berikat kepada manajemen salah satu perusahaan di wilayah kerjanya. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, SURABAYA - Bea Cukai terus berupaya mendukung industri dalam negeri melalui beragam fasilitas kepabeanan.

Perdana di 2023, Kantor Wilayah Bea Cukai Jatim II menerbitkan izin fasilitas kawasan berikat kepada dua perusahaan di wilayah kerjanya, yakni PT KSS Indo Apparel di Magetan dan PT Eagle Sporting Goods di Nganjuk.

PT KSS Indo Apparel merupakan salah satu perusahaan di bawah pengawasan Bea Cukai Madiun yang bergerak dalam bidang industri pakaian jadi dengan target rencana penyerapan tenaga kerja sebanyak 1.500 karyawan pada 2023.

Sementara itu, di bawah pengawasan Bea Cukai Kediri, PT Eagle Sporting Goods bergerak dalam bidang industri tas golf dan memiliki rencana pengembangan produk, berupa backpack, suitcase, shoe bag, sport bag, small pouch dan headcover.

Sebelum izin fasilitas kawasan berikat, manajemen kedua perusahaan terlebih dahulu melakukan pemaparan.

“Tujuan pemaparan ini menyampaikan kepada kami terkait informasi yang diperlukan untuk meyakinkan bahwa fasilitas ini diberikan kepada entitas yang tepat dan dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh perusahaan," terang Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jatim II Agus Sudarmadi melalui keterangan yang diterima, Jumat (19/5).

Agus memastikan pihaknya akan melaksanakan monitoring dan evaluasi untuk menjaga kepatuhan perusahaan, baik secara administratif maupun fisik guna memastikan tidak ada penyalahgunaan pada fasilitas yang diberikan.

Dia pun berharap dengan pemberian insentif fiskal bagi perusahaan melalui penerbitan izin kawasan berikat dapat mendorong kedua perusahaan tersebut terus berkembang dan bersaing di kancah internasional.

Perdana di 2023, Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur II menerbitkan izin fasilitas kawasan berikat kepada dua perusahaan di wilayah kerjanya, berikut daftarnya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News