Perdana di Rezim Prabowo, Belasan Ribu Napi Dapat Remisi
Rabu, 25 Desember 2024 – 13:40 WIB
Adapun pemberian remisi ini didasarkan pada berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 beserta perubahannya, serta Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi. (tan/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Sebanyak 15.976 penerima RK dan PMP tahun ini terdiri dari Narapidana dan Anak Binaan di seluruh Indonesia.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Prabowo Ucapkan Selamat Natal dan Tahun Baru 2025
- Menteri Imigrasi: Ada Syarat Membebaskan Jemaah Islamiyah
- 191 Narapidana Lapas Cipinang Terima Remisi, 6 Orang Langsung Bebas
- Menteri Agus Andrianto: 16 Ribu Narapidana di Seluruh Indonesia Terima Remisi Natal
- Menteri Imipas Agus Andrianto Bertekad Sikat Pungli-Penyelundupan Narkoba di Lapas
- Eddy Soeparno Bicara Peran Strategis Prabowo untuk Dunia Islam Saat Bertemu Sekjen OKI