Perdana di Rezim Prabowo, Belasan Ribu Napi Dapat Remisi

Perdana di Rezim Prabowo, Belasan Ribu Napi Dapat Remisi
Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Ilustrasi (ANTARA/Mulyana)

Adapun pemberian remisi ini didasarkan pada berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 beserta perubahannya, serta Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi. (tan/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Sebanyak 15.976 penerima RK dan PMP tahun ini terdiri dari Narapidana dan Anak Binaan di seluruh Indonesia.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News