Perdana di Rezim Prabowo, Belasan Ribu Napi Dapat Remisi
Rabu, 25 Desember 2024 – 13:40 WIB

Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Ilustrasi (ANTARA/Mulyana)
Adapun pemberian remisi ini didasarkan pada berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 beserta perubahannya, serta Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi. (tan/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Sebanyak 15.976 penerima RK dan PMP tahun ini terdiri dari Narapidana dan Anak Binaan di seluruh Indonesia.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Ada Pihak Ingin Presiden Prabowo Dihabisi Setelah UU TNI Direvisi
- Dapat Remisi Lebaran, 6 Narapidana Rutan Makassar Langsung Bebas
- Soroti Pengelolaan Zakat, Prabowo: Harus Sampai ke Rakyat yang Membutuhkan
- Perangi Narkoba & HP Ilegal, Rutan Salemba Pindahkan 300 Napi ke Berbagai LP di Jabar-Banten
- Prabowo Minta Struktur Komisaris BUMN Dirampingkan, Diisi Profesional
- PDIP Terkejut Junimart Girsang Dilantik sebagai Duta Besar RI untuk Italia