Perdasus Pilgub Papua Segera Direvisi

Perdasus Pilgub Papua Segera Direvisi
Perdasus Pilgub Papua Segera Direvisi
JAYAPURA - Pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) Gubernur dan Wakil Gubernur Papua masih butuh waktu lama lagi, pasalnya Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Pemilukada Gubernur (Pilgub) yang menjadi dasar pelaksanaan Pilgub tersebut masih butuh revisi dari DPRP sesuai dengan surat keputusan dari Kementerian Dalam Negeri.

 

Penjabat Gubernur Papua Dr.Drs.H.Syamsul Arief,MS saat diwawancarai wartawan di ruang kerjanya, Rabu (15/2) kemarin mengakui jika Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi sudah mengeluarkan surat tentang klarifikasi Perdasus Pemilukada Papua, terutama beberapa poin penting tentang isi, sehingga sesuai dengan rencana tim dari DPRP dan Pemerintah Provinsi Papua akan bersama kembali lagi ke Jakarta untuk melakukan konsultasi tentang isi dari revisi Perdasus tersebut, yang direncanakan keberangkatan ke Jakarta, pada 20 Februari mendatang.

 

Hanya saja dalam keterangannya Penjabat Gubenur Papua belum bisa membeberkan secara spesifik tentang poin-poin mana saja yang menurut Mendagri harus direvisi.

 

Namun secara umum, revisi tersebut lebih kepada penyesuaian dengan landasan Undang-Undang Otonomi Khusus No.21 tahun 2001, serta landasan hukum pelaksanaan Pemilukada yang sementara berlaku di Indonesia  seperti Undang-Undang No.22 tahun 2007, terutama tentang siapa yang berhak melaksanakan verifikasi calon Gubernur Papua, apakah DPRP atau KPU Papua, serta masa jabatan Gubernur Papua, begitu juga dengan keaslian orang Papua sebagai calon gubernur dan wakil gubernur.

 

JAYAPURA - Pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) Gubernur dan Wakil Gubernur Papua masih butuh waktu lama lagi, pasalnya Peraturan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News