Perdebatan Hak Asasi Manusia Dalam Perspektif Para Pendiri Bangsa
Oleh: Agus Widjajanto - Praktisi hukum, Pemerhati Masalah Sosial Budaya, Hukum, Politik dan Sejarah bangsa.

Maha karya yang lebih spektakuler adalah para pendiri bangsa (Founding Fathers) dalam Preambule/pembukaan dari pada UUD-nya menulis tentang “hak kemerdekaan bagi segala bangsa, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan."
Hal itu merupakan hak paling dasar dari pada Declaration of human Right yang baru dibentuk pada tahun 1948 melalui komisi Hak asasi manusia .
Dalam alinea terakhir dari pembukaan (Preambule) UUD 1945 dicantumkan oleh para pemikir dan pendiri bangsa kita di samping membentuk suatu pemerintahan yang melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, juga tertulis ikut melaksanakan ketertiban dunia, yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Ini merupakan sebuah maha karya, yang fenomenal, dimana tentara Perdamaian perserikatan bangsa bangsa baru dibentuk pasca tahun 1950-an untuk menjaga ketertiban konflik antarnegara dan pecahnya perang dingin yang dimulai pada tanggal 12 Maret 1947, antara Blok Sekutu Amerika Serikat dan Uni Sovyet beserta negara-negara Eropa Timur, yang memecah dunia menjadi dua kubu besar saat itu dan bisa dirasakan hingga sampai saat ini.
Para Founding Father kita telah mencanangkan membentuk negara non blok sebagai penyeimbang adanya dua kekuatan besar di dunia dalam perang dingin tersebut.
Pembelajaran yang bisa kita ambil bersama bahwa para pendiri bangsa kita merupakan manusia manusia yang pola pikirnya bisa menjangkau ratusan tahun kedepan sebelum negara negara besar mencanangkan hak asasi manusia, dan memperjuangkan kemerdekaan setiap bangsa, bahkan menjamin ketertiban dunia yang berkeadilan sosial, yang baru-baru ini saja para aktivis Hak Asasi manusia memperjuangkan kaum marginal yang dianggap kaum tertindas ,yang dianggap merupakan sebuah pelanggaran hak asasi manusia yang kadang lebih condong untuk kepentingan tertentu, tetapi mengatasnamakan kemanusiaan.
Demikian juga menyangkut sistem ketatanegaraan kita yang punya karakteristik tersendiri sebagai bangsa ketimuran yang berdasar Pancasila merupakan buah pemikiran brilian yang mengadopsi dari Local Wisdom dalam desain ketata negaraan untuk kehidupan berbangsa dan bernegara jauh sebelum Indonesia merdeka .
Penulis teringat kata-kata bijak dari pengajar dosen senior tata negara dari Bandung yang penulis kenal baik, bahwa para pendiri bangsa seperti Mr Soepomo, Soekarno, Moh Yamin , Moh Hatta selalu dilahirkan oleh alam, setiap tiga ratus tahun sekali untuk mengubah tatanan dunia, yang lebih baik, yang pola pemikiran melampaui zamannya dan menjangkau ratusan tahun ke depan.
Para pendiri bangsa dalam pembukaan dari pada UUD 1945 menulis tentang hak kemerdekaan bagi segala bangsa, maka penjajahan di atas harus dihapuskan.
- Indonesia Tanah Air Beta
- Waka MPR Sebut Kolaborasi Harus Dilakukan untuk Wujudkan SDGs, HAM, dan Demokrasi
- Prabowo Bakal Keluarkan Keppres Pemulihan Pelanggaran HAM Berat
- Panitia Adhoc MPR dan Aspirasi Suara Masyarakat
- Legislator PKB Mafirion Minta Menteri HAM Kembali ke Jati Diri
- Saatnya Mengembalikan Muruah MPR Sebagai Pelaksana Kedaulatan Rakyat