PERDIPPI: Aturan Pelumas Wajib SNI Ujungnya Membebani Konsumen

PERDIPPI: Aturan Pelumas Wajib SNI Ujungnya Membebani Konsumen
ilustrasi pelumas kendaraan. Foto: Ist

jpnn.com, JAKARTA - Pemberlakuan pelumas wajib SNI menurut Perhimpunan Distributor, Importir, dan Produsen Pelumas Indonesia (PERDIPPI) pada akhirnya akan membebani konsumen, bahkan berpotensi membuat para pengusaha pelumas gulung tikar.

PERDIPPI menilai, pokok dari Keputusan Menteri (Kepmen) Perindustrian Nomor 25 Tahun 2018 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Pelumas Secara Wajib, terhadap pelumas kendaraan sejatinya telah dilakukan dalam proses uji untuk mendapatkan Nomor Pelumas Terdaftar (NPT).

BACA JUGA; Top1 dkk Teriak Biaya Sertifikasi Pelumas Wajib SNI Rp 200 Juta Kemahalan

Terlebih, pada ketentuan SNI Pelumas itu ada komponen uji unjuk kerja yang biayanya sangat mahal.

“Sehingga, kalau dipaksakan akan menjadi beban dan tidak terjangkau bagi perusahaan pelumas. Pada akhirnya beban tersebut juga bakal dibebankan kepada konsumen, dan dampaknya akan memberatkan perekonomian nasional,” jelas Ketua Dewan Penasehat PERDIPPI, Paul Toar di Jakarta.

Bahkan, perusahaan-perusahaan pelumas skala kecil yang hanya melayani kebutuhan spesifikasi khusus mesin akan gulung tikar karena tidak sanggup menanggung biaya pegujian. Sebab, biaya pengujian bisa mencapai USD 1 juta per sampel atau sekitar Rp 14 miliar lebih.

Jika itu terjadi, lanjut paul, bukan hanya industri saja yang menanggung akibatnya, tetapi juga para pengguna produk pelumas. Karena, produk pelumas merupakan produk aplikasi dinamis yang berkaitan langsung dengan operasional dan kelangsungan mesin industri, otomotif, marine, penerbangan dan sebagainya.

Jika operasional para pengguna pelumas itu terhenti atau terganggu, maka produktifitas nasional juga akan terganggu. Turun atau hilangnya produktivitas berarti roda perekonomian nasional terhambat, karena memiliki dampak ikutan (multiflier effect) yang besar.

Pemberlakuan pelumas wajib SNI menurut Perhimpunan Distributor, Importir, dan Produsen Pelumas Indonesia (PERDIPPI) pada akhirnya akan membebani konsumen, bahkan berpotensi membuat para pengusaha pelumas gulung tikar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News