PERDIPPI: Aturan Pelumas Wajib SNI Ujungnya Membebani Konsumen
Senin, 11 Maret 2019 – 15:22 WIB
Pada akhirnya, bangsa dan negeri juga ikut menanggung kerugian. Oleh karena itulah, PERDIPPI meminta agar Kepmen Perindustrian Nomor 25 Tahun 2018 itu diuji materi, atau dibatalkan.
PERDIPPI juga mempertanyakan tata cara akreditasi LSPro, khususnya LSPro bidang pelumas sebagai lembaga yang akan melakukan sertifikasi. Sebab, lembaga ini tidak memiliki fasilitas dan kemampuan untuk menguji aspek kimia/fisika terhadap 14 parameter.
“Apalagi kemampuan menguji unjuk kerja,” tutup Paul Toar. (mg8/jpnn)
Pemberlakuan pelumas wajib SNI menurut Perhimpunan Distributor, Importir, dan Produsen Pelumas Indonesia (PERDIPPI) pada akhirnya akan membebani konsumen, bahkan berpotensi membuat para pengusaha pelumas gulung tikar.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Melalui Kampanye Baru, Mobil Lubricants Terus Berekspansi di Pasar Digital
- Komitmen Berstandar Tinggi, Peruri Sabet Peringkat Gold di SNI Award
- Hingga Oktober 2024, BSN Tetapkan 15.432 SNI
- Barang Tertinggal di Taksi Blue Bird? Begini Cara Urusnya
- Top 1 Merilis Pelumas Terbaru untuk Mobil
- Gelar Operasi Patuh Jaya, Polda Metro Kerahkan Ribuan Personel, Ini Sasarannya