PERDIPPI: Aturan Pelumas Wajib SNI Ujungnya Membebani Konsumen

PERDIPPI: Aturan Pelumas Wajib SNI Ujungnya Membebani Konsumen
ilustrasi pelumas kendaraan. Foto: Ist

Pada akhirnya, bangsa dan negeri juga ikut menanggung kerugian. Oleh karena itulah, PERDIPPI meminta agar Kepmen Perindustrian Nomor 25 Tahun 2018 itu diuji materi, atau dibatalkan.

PERDIPPI juga mempertanyakan tata cara akreditasi LSPro, khususnya LSPro bidang pelumas sebagai lembaga yang akan melakukan sertifikasi. Sebab, lembaga ini tidak memiliki fasilitas dan kemampuan untuk menguji aspek kimia/fisika terhadap 14 parameter.

“Apalagi kemampuan menguji unjuk kerja,” tutup Paul Toar. (mg8/jpnn)


Pemberlakuan pelumas wajib SNI menurut Perhimpunan Distributor, Importir, dan Produsen Pelumas Indonesia (PERDIPPI) pada akhirnya akan membebani konsumen, bahkan berpotensi membuat para pengusaha pelumas gulung tikar.


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News