PERDIPPI: Aturan Pelumas Wajib SNI Ujungnya Membebani Konsumen
Senin, 11 Maret 2019 – 15:22 WIB

ilustrasi pelumas kendaraan. Foto: Ist
Pada akhirnya, bangsa dan negeri juga ikut menanggung kerugian. Oleh karena itulah, PERDIPPI meminta agar Kepmen Perindustrian Nomor 25 Tahun 2018 itu diuji materi, atau dibatalkan.
PERDIPPI juga mempertanyakan tata cara akreditasi LSPro, khususnya LSPro bidang pelumas sebagai lembaga yang akan melakukan sertifikasi. Sebab, lembaga ini tidak memiliki fasilitas dan kemampuan untuk menguji aspek kimia/fisika terhadap 14 parameter.
“Apalagi kemampuan menguji unjuk kerja,” tutup Paul Toar. (mg8/jpnn)
Pemberlakuan pelumas wajib SNI menurut Perhimpunan Distributor, Importir, dan Produsen Pelumas Indonesia (PERDIPPI) pada akhirnya akan membebani konsumen, bahkan berpotensi membuat para pengusaha pelumas gulung tikar.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- ENEOS X Series Hadir dengan Teknologi Liquid Titanium & Molybdenum
- Cuprum Motor Oil Hadir di Indonesia, Pelumas Untuk Skuter dan Motor Sport
- Pengumuman, Semua Produk Makanan yang Dijual Wajib Punya Label SNI
- Melalui Kampanye Baru, Mobil Lubricants Terus Berekspansi di Pasar Digital
- Komitmen Berstandar Tinggi, Peruri Sabet Peringkat Gold di SNI Award
- Hingga Oktober 2024, BSN Tetapkan 15.432 SNI