Peredaran 1,18 Juta Batang Rokok Ilegal Digagalkan Bea Cukai Langsa, 2 Pelaku Ditangkap

Peredaran 1,18 Juta Batang Rokok Ilegal Digagalkan Bea Cukai Langsa, 2 Pelaku Ditangkap
Barang bukti berupa boks berisi rokok ilegal hasil penindakan Bea Cukai Langsa di Langsa, Aceh, Sabtu (11/1/2025). ANTARA/HO-Humas Bea Cukai Langsa

jpnn.com - BANDA ACEH - Bea Cukai kembali mengungkap peredaran rokok ilegal. Kali ini, Tim Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa,  Aceh, menggagalkan peredaran 1,18 juta batang rokok ilegal di kawasan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang.

"Tim Bea Cukai Langsa menggagalkan pengiriman dan peredaran rokok ilegal dari sarana angkut di Jalan Medan-Banda Aceh, kawasan Pangkalan, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang, pada Rabu (8/1)," kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa Sulaiman di Banda Aceh, Sabtu (11/1).

Sulaiman mengatakan dalam penindakan peredaran rokok ilegal itu, Tim Bea Cukai Langsa l menangkap dua pelaku, yakni AS (26) dam SB (41). Kedua pelaku kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut.

Menurut Sulaiman, pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi masyarakat yang menyebutkan ada pengiriman rokok ilegal atau tanpa dilekati cukai pada Selasa (7/1).

Dari informasi tersebut, Tim Bea Cukai berpatroli dan memantau jalur yang diduga menjadi lintasan pengiriman rokok ilegal. Pada Rabu (8/1) sekitar pukul 19.00 WIB, tim mendapati dan menghentikan kendaraan atau sarana angkut yang dicurigai membawa rokok ilegal.

"Tim memeriksa kendaraan yang di dalamnya ada AS dan SB," ungkapnya.

Lalu, lanjut dia, tim juga menemukan rokok tanpa cukai berbagai merek yang ditutupi karung berisi sekam kayu. "Tim langsung mengamankan rokok ilegal serta AS dan SB," katanya.

Sulaiman menyebutkan nilai rokok ilegal yang disita tersebut mencapai Rp 1,75 miliar. Adapun potensi kerugian negara akibat tidak dibayarkannya cukai mencapai Rp 1,22 miliar lebih.

Bea Cukai menggagalkan peredaran 1,18 juta batang rokok ilegal di Aceh Tamiang. Dua pelaku diringkus dan dijebloskan ke tahanan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News