Peredaran 1,18 Juta Batang Rokok Ilegal Digagalkan Bea Cukai Langsa, 2 Pelaku Ditangkap
Menurut dia, kedua pelaku dijerat Pasal 54 dan atau Pasal 55 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Ancaman pidananya paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun penjara, atau denda paling sedikit dua kali dan paling banyak 10 kali dari nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Sulaiman menyatakan penindakan rokok ilegal tersebut merupakan komitmen Bea Cukai untuk terus mengawasi dan menindak barang-barang ilegal, terutama rokok tanpa pita cukai.
"Bea Cukai akan terus memaksimalkan pengawasan peredaran barang-barang ilegal dalam rangka mengoptimalkan penerimaan negara. Penindakan rokok ilegal tersebut tidak terlepas dari dukungan masyarakat," kata Sulaiman. (antara/jpnn)
Bea Cukai menggagalkan peredaran 1,18 juta batang rokok ilegal di Aceh Tamiang. Dua pelaku diringkus dan dijebloskan ke tahanan.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Sepekan Ada 2 Kasus Bunuh Diri di Aceh, Kedua Korban Tergantung di Pohon
- Bea Cukai Malang Menggagalkan Pengiriman 414.920 Batang Rokok Ilegal
- Ini Upaya Bea Cukai Memperbaiki Pelayanan dan Pengawasan Sepanjang 2020-2024
- Bea Cukai Tegaskan Dukung Perluasan Kawasan Industri PT Alliance di KEK Sei Mangkei
- Resmikan Hanggar Kawasan Berikat PT DSI, Ini Harapan Kepala Bea Cukai Morowali
- Kanwil Bea Cukai Jakarta Berikan Izin Fasilitas PLB kepada PT Sanyo Trading Indonesia