Peredaran 8.367 Butir Ekstasi Digagalkan Polisi Pekanbaru, 2 Tersangka Dibekuk
jpnn.com - PEKANBARU - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Pekanbaru menggagalkan peredaran 8.367 butir pil ekstasi dari dua tersangka, MFA (20) dan F (31).
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pria Budi mengatakan ribuan butir barang haram ini diamankan dari empat lokasi salah satunya dari sebuah hotel di Pekanbaru.
"Awalnya ekstasi didapatkan dari tangan MFA. Namun, setelah dilakukan pengembangan lebih lanjut, F diringkus bersama 7 ribuan ekstasi pada akhir pekan kemarin," ungkap Pria Budi kepada wartawan di Mapolresta Pekanbaru saat pengungkapan kasus, Kamis (30/3).
Kasatreskoba Polresta Pekanbaru Kompol Manapar menambahkan saat dilakukan pengejaran, MFA sempat berusaha kabur dengan mobilnya dan hendak menabrak personel yang bertugas saat itu.
"Pelaku sempat berusaha kabur dengan mobilnya hingga perlu dilepaskan tembakan ke mobil yang dikendarainya," ungkapnya.
Dia menambahkan MFA juga sempat membuang barang bukti dari tangannya.
Akhirnya setelah dilakukan pengejaran sekitar 10 menit, pelaku diringkus aparat kepolisian.
"Untuk kepemilikan barang hingga kini masih dalam proses pendalaman," kata Manapar.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pria Budi mengatakan 8.367 butir ekstasi diamankan dari empat lokasi salah satunya dari sebuah hotel di Pekanbaru.
- 3 Pejabat Pemkab Banggai jadi Tersangka Tindak Pidana Pemilu 2024
- Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan
- Selain Rohidin Mersyah, 2 Anak Buahnya Juga Tersangka Pemerasan Pegawai untuk Pilkada
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- 5 Berita Terpopuler: Info OTT Terkini, Salah Satu Gubernur Diamankan KPK, Ada di Sini
- Hasto Mendengar Informasi Bakal Dijadikan Tersangka di Kasus Absurd