Peredaran Daging Anjing Bakal Diatur Pergub
jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan membuat Peraturan Gubernur (Pergub) terkait peredaran daging anjing. Hal ini dilakukan untuk mengawasi anjing yang berasal dari luar Jakarta.
Sebab, Pemprov DKI tidak ingin anjing yang masuk ke Jakarta terjangkit penyakit rabies. “Kami mau siapkan (pergub),” kata Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Balai Kota, Jakarta, Selasa (29/9).
Pria yang akrab disapa Ahok itu menyatakan, Jakarta sudah bebas dari penyakit rabies. Karenanya, Pemprov DKI mencoba untuk menjaga hal itu.
“Nah sekarang kami mulai takut, ternyata anjing yang dikirim, ada dari Bali, Sukabumi. Anjing yang udah banyak bentol-bentol, bulukan gitu, dibakar, terus disajikan. Kalau orang yang makan, terus kena penyakit rabies, bagaimana? Satu hari hampir 40 ribu lho katanya masuk,” tutur Ahok.
Mantan Bupati Belitung Timur itu mengatakan, akan ada sanksi bagi orang yang melanggar. Pemprov DKI bekerja sama dengan kepolisian terkait pelanggaran peredaran daging anjing. “Kami kerjasama dengan Polda,” ucapnya.
Dengan membuat pergub, bukan berarti Ahok melarang peredaran daging anjing di Jakarta. Apalagi ada juga masyarakat yang suka mengonsumsi daging anjing.
“Ya faktanya memang udah dagang semua. Saya enggak bisa ngelarang orang untuk makan anjing,” ujar Ahok. (gil/jpnn)
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan membuat Peraturan Gubernur (Pergub) terkait peredaran daging anjing. Hal ini dilakukan untuk
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS