Peredaran Ganja Antar Provinsi Digagalkan
Kamis, 01 November 2012 – 11:13 WIB
Guna mengelabui petugas, sepanjang pengejaran pelaku melemparkan seluruh bungkusan berisi daun haram tersebut. Mereka lantas berbelok arah ke Desa Uning Tenosok. Sehingga pengejaran sempat keblabasan, lalu mendapatkan Phanter dalam kondisi kosong.
Baca Juga:
Sementara Sidin yang berhasil diringkus, mengaku sebagai kaki tangan pencari penjual ganja. Ia disuruh seorang IRT dari Kutacane, guna menyisir barang, dengan upah Rp30 ribu/kilogram. Bahkan didaulat sebagai penunjuk jalan dan transaksi langsung dilakukan oleh pembeli.
"Ganja dibelidari Kecamatan Pining. Sedangkan si Idin mengaku mau melakukannya, karena tekanan ekonomi sebagai tulang punggung keluarga. Apalagi dia butuh uang untuk berobat ibu yang sedang sakit," jelas Kasat. (yud)
GAYO--Satuan Polres Gayo Lues menggagalkan peredaran ganja antar provinsi, Rabu (31/10) dinihari pukul 03.00 WIB. Meski menyita 38,9 kilogram ganja
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pelaku Penembakan di Depok Jadi Tersangka
- Anggota Timses Calon Kepala Daerah Terjaring Razia di THM, Positif Narkoba, Alamak
- Jimmy Tewas Bersimbah Darah, Polisi Langsung Antisipasi Carok Massal di Sampang
- Sudah 22 Orang Jadi Tersangka Kasus Judol Libatkan Oknum Komdigi
- Biadabnya Pelaku Perkosaan-Pembunuhan Anak di Banyuwangi
- Teror OTK di Kabupaten Paser Kaltim saat Dini Hari, Seorang Warga Tewas, 1 Kritis