Peredaran Ganja Dikendalikan dari LP

Peredaran Ganja Dikendalikan dari LP
Peredaran Ganja Dikendalikan dari LP
Danu menambahkan, hasil pemeriksaan IS sementara ini, diketahui 20 kilogram ganja kering tersebut merupakan pasokan barang yang didapat dari pelaku berinisial "Y" yang saat ini masih dalam pengejaran. Ternyata IS ini mendapatkan barang dari Y, yang kemudian menugaskan Boby dan Yogan untuk menyimpannya.

"Boby dan Yogan memang diperintah Y mencari sebuah rumah kost untuk dijadikan gudang. Tapi agar lebih mudah, keduanya memilih pos keamanan tempat Slamet bekerja, mereka mendapatkan upah Rp 200 ribu per kilogramnya" ucap Danu.

Atasan kepemilikan dan peredaran ganja ketiga pelaku dikenai pasal 114 Ayat (2) Sub 111 Ayat (2) UURI No.35 tahun 2009 ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. Ketiganya kini mendekam di tahanan Mapolsektro Kalideres.

Danu mengatakan, berdasarkan pengakuan Slamet, dirinya juga sering menerima pasien. Dari 20 kilogram paket ganja dijualnya secara eceran. "Slamet ini juga menjualnya seharga Rp 20 - 30 ribu," ucap Danu.

KEPOLISIAN Sektor Metro (Polsektro) Kalideres, Jakarta Barat mengungkap peredaran ganja yang dikendalikan oleh seorang tahanan Lembaga Pemasyarakatan(LP)

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News