Peredaran Kosmetik Palsu Kian Mengkhawatirkan
Selasa, 28 September 2010 – 20:02 WIB

Peredaran Kosmetik Palsu Kian Mengkhawatirkan
Padahal, kata Bambang, kosmetik yang dijual harus dibuat dengan menerapkan Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB) dan memenuhi persyaratan teknis yang ditentukan Badan POM. Sayangnya, kata Bambang, konsumen ingin hasil instan tanpa peduli apakah produk kosmetik yang dikonsumsi asli atau palsu. "Sulit membedakan kosmetika palsu, terutama yang diperdagangkan secara vebas melalui toko pengecer maupun toko kosmetik," ulasnya.
Namun Bambang juga menyoroti sanksi terhadap para pelaku pemalsuan yang terkesan ringan. "Dari catatan kami, penegakan hukum bagi pemalsu masih lemah dan sanksinya ringan," tandasnya.(ara/jpnn)
JAKARTA - Pemalsuan produk kosmetika di Indonesia dinilai semakin mengkhawatirkan. Berdasarkan catatan Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP),
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses Yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin