Peredaran LKS Tanpa Rekomendasi
Kepsek dan Guru Terima Keuntungan dari Penerbit
Selasa, 09 Oktober 2012 – 07:41 WIB
Pengawas sekolah, kata dia, sudah melakukan pengecekan terhadap kompetensi dasar yang ada. Berdasarkan permendiknas No 22 tahun 2006, ada tiga kompetensi dasar yang harus diajarkan untuk anak kelas 5 SD. Pertama tentang alat reproduksi, kedua mengenai pelecehan seksual dan terakahir tentang pencegahan pelecehan sekolah.
“Kalau dilihat dari kompetensi dasar yang ada itu, sudah sesuai dengan permendiknas. Hanya saja setelah dipelajari, yang berbeda itu hanya pengembangan kompetensi dasar,” tuturnya seraya menyebutkan, dalam pengembangan kompetensi dasar, seharusnya pihak penerbit atau sekolah memperhatikan rambu-rambu yang ada.
Sementara itu, seorang guru SD yang minta namanya tak dikorankan mengungkapkan, pengadaan LKS sebenarnya memberi keuntungan finansial bagi pihak sekolah, terutama kepala sekolah dan guru mata pelajaran. Sebab, harga dasar LKS yang diberikan penerbit pada pihak sekolah, hanya setengah dari harga yang dijual ke siswa.
“Setahu saya, kalau LKS itu harganya Rp7 ribu, dari penerbit kisaran Rp3 ribu atau Rp4 ribu. Sisanya, ya buat keuntungan sekolah, untuk kepala sekolah dan guru,” bebernya.
CIREBON- Monitoring pihak terkait dalam peredaran LKS di sekolah tampak amburadul. Dalam pemilihan LKS, pengurus Kelompok Kerja Pengawas Sekolah
BERITA TERKAIT
- Sandang Gelar LL.M dari Kampus Top, Fidela Gracia: Terima Kasih President University
- Memutus Rantai Kemiskinan Lewat Pendidikan, BSI Maslahat Gandeng Ganesha Operation
- Banyak R3 Tidak Lulus Seleksi PPPK Guru Tahap 1, Bagaimana Honorer Database Bisa Tuntas
- Character Building FK UNDIP Bangkitkan Semangat dan Karakter Generasi Emas
- Kemendikdasmen Percepat Penyaluran BOSP 2025 di 423.080 Sekolah, Sebegini Anggarannya
- Talent DNA Jadi Solusi Identifikasi Bakat Digital Anak