Peredaran Miras dan Obat Terlarang di Daerah Ini Masih Marak, Nih Buktinya
jpnn.com, CIANJUR - Sepanjang tahun 2021, Satpol PP bersama Polres Cianjur mengamankan 2.531 botol miras berbagai merek, 425 kantong miras oplosan, dan 3.600 butir obat terlarang daftar G dari berbagai wilayah di Cianjur, Jawa Barat.
Miras dan obat terlarang itu selanjutnya dimusnahkan.
"Operasi dan razia gabungan digelar Satpol PP, Polres dan Kodim Cianjur, sebagai upaya memberantas peredaran miras dan obat terlarang di Cianjur. Kita berharap ke depan, tidak lagi peredaran miras, obat terlarang, dan narkoba," kata Wakil Bupati Cianjur TB Mulyana Syahrudin, Jumat.
Dia menuturkan razia dan operasi rutin akan terus digelar, sebagai upaya mewujudkan Cianjur bebas dari miras, obat terlarang dan narkoba.
Bahkan pihaknya mengimbau warga untuk melaporkan ke pihak berwajib dan Satpol PP, kalau mendapati peredaran miras, obat terlarang dan narkoba di lingkungan tempat tinggalnya.
"Ini merupakan tugas bersama semua kalangan masyarakat. Jangan sampai ada pembiaran, ketika ada penjual miras, pengedar obat dan narkoba berkeliaran bebas. Ayo kita bersama perangi peredaran itu, agar tidak merusak generasi bangsa, " katanya.
Kepala Satpol PP Cianjur Hendri Prasetyadi mengatakan akan terus memberikan efek jera pada penjual miras, sehingga tidak lagi berjualan.
Bahkan pihaknya akan terus menggencarkan razia dan operasi miras yang kerap dijual di depot berkedok warung jamu serta warung kelontong pinggir jalan di utara dan timur Cianjur.
Ribuan botol minuman keras (miras), oplosan, dan ribuan butir obat terlarang hasil razia kemudian dimusnahkan.
- Gerebek Kampung Boncos, Polisi Tangkap 31 Pengguna Sabu-Sabu
- Polda Sumsel Tangkap Jaringan Narkoba Timur Tengah, Mau Diedarkan di Bogor
- Arjuna Faddli Dituntut Vonis Mati
- J&T Cargo Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Sukabumi dan Cianjur
- Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Sebanyak Ini, Bea Cukai Pantoloan Berharap Beri Efek Jera
- Bea Cukai Sumbagtim Musnahkan Barang Ilegal, Kerugian Capai Rp 467,3 Miliar