Peredaran Narkoba Ternyata Dikendalikan dari Dalam Lapas

Peredaran Narkoba Ternyata Dikendalikan dari Dalam Lapas
Kapolres Indramayu AKBP Fahri Siregar. ANTARA/Khaerul Izan

Fahri mengatakan dalam kasus peredaran narkotika ini, pihaknya masih melakukan pendalaman dengan meminta keterangan dari tersangka, tujuannya untuk mengungkap pelaku lain yang diduga sering bertransaksi barang tersebut.

"Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata AKBP Fahri. (antara/jpnn)


Polisi membongkar peredaran narkoba yang dikendalikan oleh seorang narapidana dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas).


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News