Peredaran Narkoba Ternyata Dikendalikan dari Dalam Lapas
Sabtu, 17 Juni 2023 – 04:56 WIB

Kapolres Indramayu AKBP Fahri Siregar. ANTARA/Khaerul Izan
Fahri mengatakan dalam kasus peredaran narkotika ini, pihaknya masih melakukan pendalaman dengan meminta keterangan dari tersangka, tujuannya untuk mengungkap pelaku lain yang diduga sering bertransaksi barang tersebut.
"Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata AKBP Fahri. (antara/jpnn)
Polisi membongkar peredaran narkoba yang dikendalikan oleh seorang narapidana dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas).
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Gegara Membawa Sabu-Sabu, Petani Ditangkap Polres Flores Timur
- Karutan-Kepala Pengamanan Dicopot Buntut Napi Dugem di Rutan Sialang Bungkuk
- Beredar Video Diduga Napi Pesta Narkoba di Rutan Pekanbaru, Lihat Itu
- Heboh Napi Dugem di Rutan Pekanbaru, Kapolresta Perintahkan Razia Gabungan
- Petugas Temukan Bola Tenis di Lapas Pamekasan, Ternyata Berisi Narkoba
- KemenPPPA Geram Ada Alat Isap Sabu-Sabu dan Botol Miras di Kelas TK Riau