Peredaran Obat di Indonesia Lewati Ambang Batas
Jumat, 27 Januari 2012 – 16:08 WIB
JAKARTA - Peredaran obat di Indonesia ternyata sudah melewati ambang batas normal. Tercatat, sebanyak 15 ribu jenis obat beredar di pasaran. Ironisnya sebagian besar didominasi obat yang tidak bermanfaat. Mengenai penetapan harga obat-obatan yang masih dalam perlindungan paten, menurut dia bersifat sentralistis. Dalam artian ditentukan principal, contohnya Pfizer. Sedangkan distributor untuk merek Norvask dan Tensivask, yakni Anugerah Argon Medica, tidak punya kewenangan untuk menetapkan harga.
"Di luar negeri 3000-4000 obat yang beredar dan itu sudah cukup untuk mengatasi segala jenis penyakit. Di Indonesia malah 15 ribu, angka yang sangat besar," kata Ketua Lembaga Kajian Kesehatan dan Pembangunan (LKKP) Amir Hamzah Pane kepada wartawan di Jakarta, Jumat (27/1).
Baca Juga:
Jika pemerintah tidak mengubah sistem yang ada, Amir memprediksikan, akan bertambah lagi jumlahnya sehingga menyulitkan pengawasan. "Sistem harus secepatnya diperbaiki, misalnya melalui pembatasan jenis obat yang tidak bermanfaat," ucapnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Peredaran obat di Indonesia ternyata sudah melewati ambang batas normal. Tercatat, sebanyak 15 ribu jenis obat beredar di pasaran. Ironisnya
BERITA TERKAIT
- Perihal Kenaikan PPN 12 Persen, Pengamat: PDIP Harus Bertanggung Jawab
- Pupuk Kaltim Raih Predikat Gold Star Investortrust ESG Awards 2024
- Ada 3 Program Diskon Menjelang Nataru, Menko Airlangga Targetkan Rp 80 Triliun Tercapai
- Beli BBM Bisa Dapat Cashback Cuma Pakai Kartu Kredit BNI-MyPertamina
- Pupuk Kaltim Raih 3 Penghargaan di Ajang IDIA 2024
- BNI Gandeng PT Pos Dukung UMKM Atasi Tantangan Logistik dan Sumber Pembiayaan