Peredaran Obat Palsu Secara Online Masih Marak Terjadi
Kamis, 16 Agustus 2018 – 19:44 WIB

Obat. Foto: JPG
Dia menambahkan, penegakan aspek hukum harus diperkuat dengan pengawasan e-commerce dan nantinya ada pasal undang-undang tersendiri untuk penjualan e-commerce.(esy/jpnn)
Peredaran obat palsu di pasar online yang saat ini masih marak dan belum terpantau.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tanggapi Kenaikan Tarif Air di Jakarta, YLKI: Masyarakat Harus Atur Pola Konsumsi
- YLKI Minta Jangan Ada Protes soal Diskon Listrik ya, Sudah Pas
- YLKI: Diskon Listrik 50% Beri Manfaat untuk Daya Beli dan Pemulihan Ekonomi Masyarakat
- Tegas, YLKI Tolak Kenaikan PPN 12 Persen
- YLKI Minta Konsumen Gunakan Medsos Sebagai Cara Terakhir
- YLKI Minta Konsumen Jangan Buru-Buru Viralkan Keluhan di Medsos, Ini Cara yang Tepat