Peredaran Obat Palsu Secara Online Masih Marak Terjadi
Kamis, 16 Agustus 2018 – 19:44 WIB
Dia menambahkan, penegakan aspek hukum harus diperkuat dengan pengawasan e-commerce dan nantinya ada pasal undang-undang tersendiri untuk penjualan e-commerce.(esy/jpnn)
Peredaran obat palsu di pasar online yang saat ini masih marak dan belum terpantau.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tegas, YLKI Tolak Kenaikan PPN 12 Persen
- YLKI Minta Konsumen Gunakan Medsos Sebagai Cara Terakhir
- YLKI Minta Konsumen Jangan Buru-Buru Viralkan Keluhan di Medsos, Ini Cara yang Tepat
- Pakar Sebut Ancaman Bromat dalam AMDK Nyata
- YLKI & BPKN Desak BPOM Teliti Kandungan Bromat di AMDK
- Aktivis Lingkungan Sebut Kemasan Plastik Sekali Pakai Timbulkan Masalah Baru