Peredaran Obat Terlarang Kembali Marak
Jumat, 12 Agustus 2011 – 22:51 WIB
KENDARI - Peredaran obat-obat terlarang atau obat-obatan berbahaya yang masuk dalam daftar G sudah mulai berkembang. Kemarin malam, Tim Narkoba Polda Sultra kembali mengamankan dua pengedar obat terlarang di lokasi berbeda dan waktu yang hampir bersamaan. "Setelah dilakukan penggeledahan terhadap Asrif, ada 9 papan yang ditemukan. Sedang pada diri Basman ditemukan 2 papan. Obat ini pada dasarnya dapat membuat orang fly, fungsinya hampir sama dengan estacy. Tapi dampaknya, bisa membuat organ tubuh rusak jika tidak diikuti sesuai saran dokter," jelas Fahrurrozi.
Kedua pelaku yakni Asrif (30), warga Jalan Bunga Seruni Kecamatan Tipulu Kecamatan kendari Barat dan Basman (32), warga Jalan Haeba Dalam Kelurahan Wua-Wua Kota Kendari. Basman dibekuk di Perumnas Sao-Sao sekitar pukul 21.30 wita, sedang Asrif dibekuk di Jalan Pasaeno Kelurahan Bende sekitar pukul 23.30 wita.
Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Moch Fahrurrozi mengatakan, pengungkapan peredaran obat terlarang tersebut berawal dari informasi masyarakat. Obat jenis Somadril Compositum dijual secara bebas oleh kedua pelaku. Padahal, peredaran obat daftar G itu hanya dapat dilakukan atas resep dokter.
Baca Juga:
KENDARI - Peredaran obat-obat terlarang atau obat-obatan berbahaya yang masuk dalam daftar G sudah mulai berkembang. Kemarin malam, Tim Narkoba Polda
BERITA TERKAIT
- Pembongkaran Pasar Tumpah Bogor Dibatalkan, Warga Ancam Bongkar Sendiri
- Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi Dapat Bantuan 500 Kg Ikan Segar
- Muhammad Musa'ad Tegaskan ASN Pelayan Masyarakat, Bukan Bos yang Minta Dilayani
- Romadhan Jadi Tersangka Kecelakaan Speedboat di Sungai Musi, Sebuah Fakta Terungkap
- 1.260 Guru di Kota Bengkulu Terima Tunjangan Profesi Triwulan III-2024
- Polres Dumai Menggerebek Gudang Pupuk Ilegal di Bukit Kapur, Lihat!