Peredaran Obat Terlarang Kembali Marak
Jumat, 12 Agustus 2011 – 22:51 WIB

Peredaran Obat Terlarang Kembali Marak
Tersangka peredaran obat terlarang hanya dikenakan wajiba lapor 2 kali sepekan. Tersangka dikenakan Pasal 198 Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Tidak ditahan. Hanya diancam denda maksimal Rp 100 juta.
Baca Juga:
Lalu dimana mereka mengambil obat-obatan tersebut? Basman mengungkapkan, mereka membelinya dari teman-teman mereka sendiri. Dalam satu papan, mereka membelinya dengan harga Rp 45 ribu dan menjualnya dengan harga Rp 50 ribu. "Kami hanya untung Rp 5 ribu per papan," ungkap Basman. (aka/awa/jpnn)
KENDARI - Peredaran obat-obat terlarang atau obat-obatan berbahaya yang masuk dalam daftar G sudah mulai berkembang. Kemarin malam, Tim Narkoba Polda
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Farhan Bimbang Tindak Tegas Kusir Delman yang Getok Tarif Tak Wajar di Bandung
- Harga Emas Perhiasan di Baturaja Tembus Rp 11,3 Juta Per Suku
- Korban Kedua Perahu Getek Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Meninggal Dunia
- 2 Lansia yang Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- Tabung Gas Meledak di Cilincing, 3 Warga Terluka
- Gunung Marapi Erupsi Lagi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.000 Meter