Peredaran Rokok Ilegal Bernilai Ratusan Juta Digagalkan Bea Cukai Kudus, Begini Modusnya

Peredaran Rokok Ilegal Bernilai Ratusan Juta Digagalkan Bea Cukai Kudus, Begini Modusnya
Barang bukti berupa rokok ilegal yang disita petugas Bea Cukai Kudus. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, KUDUS - Bea Cukai Kudus kembali menggagalkan peredaran rokok ilegal bernilai ratusan juta di wilayah tersebut.

Dari tiga penindakan yang dilakukan di akhir Januari hingga awal Februari 2023, Bea Cukai Kudus telah berhasil menggagalkan ratusan ribu batang rokok ilegal beredar bebas di masyarakat.

Pada Sabtu (28/1), Bea Cukai Kudus kembali menindak rokok ilegal yang dikirim dengan menggunakan jasa ekspedisi.

Sebanyak 14.200 batang rokok ilegal berjenis sigaret kretek mesin (SKM) disita petugas di salah satu gudang sortir jasa ekspedisi di wilayah Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus.

“Dari hasil pemeriksaan petugas, rokok tersebut dilekati pita cukai yang diduga palsu," ungkap Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus Sandy Hendratmo Sopan melalui keterangan yang diterima, Senin (6/2).

Sandy menyebutkan perkiraan nilai rokok ilegal yang disita sebagai barang bukti (barbuk) itu sebesar Rp 17,8 juta dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp 12,2 juta.

Tiga hari kemudian atau tepatnya Selasa (31/1), Bea Cukai Kudus kembali mengamankan ratusan ribu batang rokok ilegal dari sebuah perusahaan ekspedisi.

Kasus ini menambah panjang daftar rokok ilegal yang dikirim melalui perusahaan jasa ekspedisi.

Bea Cukai Kudus menggagalkan peredaran rokok ilegal bernilai ratusan juta melalui tiga kali penindakan yang berlangsung di akhir Januari hingga awal Februari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News