Peredaran Rokok Ilegal Bernilai Ratusan Juta Digagalkan Bea Cukai Kudus, Begini Modusnya

Peredaran Rokok Ilegal Bernilai Ratusan Juta Digagalkan Bea Cukai Kudus, Begini Modusnya
Barang bukti berupa rokok ilegal yang disita petugas Bea Cukai Kudus. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

Sebanyak 178.200 batang rokok ilegal berjenis sigaret kretek mesin (SKM) dan 240 batang rokok ilegal berjenis sigaret kretek tangan (SKT) disita petugas di salah satu gudang sortir jasa ekspedisi di wilayah Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus.

Perkiraan nilai rokok ilegal yang disita kali ini lebih besar, yakni Rp 223,7 juta dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp 153,3 juta.

Masih berlanjut, pada Rabu (1/2) Bea Cukai Kudus menindak rokok ilegal yang dikirim dengan menggunakan jasa ekspedisi.

Sebanyak 4.200 batang rokok ilegal berjenis SKM disita petugas di salah satu gudang sortir jasa ekspedisi di wilayah Kecamatan Kota Kudus.

Perkiraan nilai barang rokok ilegal sebesar Rp 5,2 juta dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp 3,6 juta.

Seluruh paket berupa rokok ilegal tersebut dibawa ke Kantor Bea dan Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Mengurus NPPBKC (Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai) sebagai syarat memproduksi rokok, itu gratis. Karena itu, kami mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur iming-iming hasil dari perdagangan rokok ilegal. Kalau ada informasi peredaran rokok ilegal silakan laporkan ke Bea Cukai Kudus untuk ditindaklanjuti,” tegas Sandy. (mrk/jpnn)

Bea Cukai Kudus menggagalkan peredaran rokok ilegal bernilai ratusan juta melalui tiga kali penindakan yang berlangsung di akhir Januari hingga awal Februari


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News