Peredaran Rokok Ilegal di 2018 Turun jadi 7,04 Persen
Jumlah ini naik jika dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 3.966 penindakan.
Penindakan yang terus meningkat ini merupakan salah satu bukti keseriusan DJBC dalam penegakkan hukum di bidang cukai dan memberikan keadilan bagi para pengusaha rokok yang selama ini taat terhadap aturan yang ada.
Heru menambahkan penurunan rokok ilegal di 2018 juga memberi dampak terhadap sektor ekonomi.
Di antaranya menurunnya peredaran rokok ilegal dari 12,14% menjadi 7,04% membuka potensi pasar untuk diisi oleh pasar rokok legal sekitar 18,1 miliar batang, penerimaan hingga periode Juli year on year (yoy) masih on the track atau tumbuh 14,4%.
Hal ini salah satunya didorong oleh peningkatan volume rokok legal sekitar 1,7% (yoy).
“Dengan peningkatan volume tersebut tentunya mendorong peningkatan jumlah tenaga kerja atau buruh linting baru sekitar 250 orang atau setara dengan peningkatan jam kerja produksi mesin meningkat sekitar 1,3 kali lipat dari biasanya. Dari sisi pengendalian, dengan beralihnya konsumen merokok yang legal, maka tingkat affordabilitasnya lebih tinggi (less affordable). Kondisi tersebut diharapkan akan semakin menekan prevalensi. Hasil survei yang dilakukan oleh Nielsen pada 2017 bahwa di level nasional, prevalensi perokok laki-laki dewasa menurun signifikan dibandingkan dengan tahun sebelumnya di mana tren penurunan ini terjadi sejak tahun 2013,” pungkas Heru. (adv/jpnn)
Survei yang dilakukan Universitas Gajah Mada menyebutkan peredaran rokok ilegal tahun ini menurun.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Makassar & Banjarmasin