Peredaran Rokok Ilegal Masih Marak, Ini Langkah Pemprov NTB

jpnn.com, MATARAM - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Bea Cukai terus mengimbau masyarakat dan pedagang untuk tidak melakukan jual beli rokok ilegal yang peredarannya masih marak di wilayah itu.
Untuk menggempur peredaran rokok ilegal, Pemprov NTB bersama Bea Cukai setempat terus menyosialisasikan dampaknya kepada masyarakat.
Sosialisasi juga dilakukan terhadap Asosiasi Pedagang Kaki Lima (Apkli) agar tidak mendistribusikan barang tanpa cukai tersebut.
Kepala Biro Perekonomian Setda NTB Wirajaya Kusuma menghimbau masyarakat harus pandai membedakan antara rokok legal dan ilegal.
"Tentu harapan kami masyarakat bisa membedakan, kemudian melaporkan ketika ada oknum-oknum yang ingin menjual rokok yang ilegal," kata Wirajaya di lapangan Bumi Gora kantor Gubernur NTB, Jumat (24/2).
Dia juga mengatakan bahwa peredaran rokok ilegal berdampak pada pendapatan daerah serta merugikan negara.
Menurut Wirajaya, dengan memerangi peredaran rokok ilegal, dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) untuk NTB diharapkan bisa bertambah. "Tahun lalu NTB mendapat sekitar Rp 329 miliar," ucapnya.
Pihak Bea Cukai Mataram Adi Harianto menjelaskan pabrik rokok yang legal harus memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).
Pemprov NTB bersama Bea Cukai Mataram terus mensosialisasikan dampak peredaran rokok ilegal kepada masyarakat dan pedagang.
- Larangan Penjualan Rokok Radius 200 Meter Dikhawatirkan Bakal Menyuburkan Rokok Ilegal
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Ini 2 Program yang Gencar Dilakukan Bea Cukai Malang
- Begini Penjelasan Bea Cukai soal Denda Pelanggaran Kepabeanan, Mohon Disimak!
- Bea Cukai Gencarkan Operasi Rokok Ilegal di Labuan Bajo dan Kediri, Ini Hasilnya
- Genjot Ekspor, Bea Cukai Beri Izin Kawasan Berikat kepada Produsen Tas di Jepara
- Bea Cukai Makassar Kawal Ekspor Perdana 22 Ton Gurita Beku Asal Bantaeng ke Meksiko