Peredaran Rokok Ilegal Masih Marak, Ini Langkah Pemprov NTB
jpnn.com, MATARAM - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Bea Cukai terus mengimbau masyarakat dan pedagang untuk tidak melakukan jual beli rokok ilegal yang peredarannya masih marak di wilayah itu.
Untuk menggempur peredaran rokok ilegal, Pemprov NTB bersama Bea Cukai setempat terus menyosialisasikan dampaknya kepada masyarakat.
Sosialisasi juga dilakukan terhadap Asosiasi Pedagang Kaki Lima (Apkli) agar tidak mendistribusikan barang tanpa cukai tersebut.
Kepala Biro Perekonomian Setda NTB Wirajaya Kusuma menghimbau masyarakat harus pandai membedakan antara rokok legal dan ilegal.
"Tentu harapan kami masyarakat bisa membedakan, kemudian melaporkan ketika ada oknum-oknum yang ingin menjual rokok yang ilegal," kata Wirajaya di lapangan Bumi Gora kantor Gubernur NTB, Jumat (24/2).
Dia juga mengatakan bahwa peredaran rokok ilegal berdampak pada pendapatan daerah serta merugikan negara.
Menurut Wirajaya, dengan memerangi peredaran rokok ilegal, dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) untuk NTB diharapkan bisa bertambah. "Tahun lalu NTB mendapat sekitar Rp 329 miliar," ucapnya.
Pihak Bea Cukai Mataram Adi Harianto menjelaskan pabrik rokok yang legal harus memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).
Pemprov NTB bersama Bea Cukai Mataram terus mensosialisasikan dampak peredaran rokok ilegal kepada masyarakat dan pedagang.
- Bea Cukai Bekasi-Pengusaha AEO dan TPB Perkuat Sinergi, Dukung Perekonomian Nasional
- Bea Cukai dan BSI Buka Jalan Bagi UMKM Produsen Madu di Karimun Agar Bisa Ekspor
- Simak, Ini Aturan Baru Pelaksanaan Pembukuan dan Audit di Bidang Kepabeanan dan Cukai
- Korban Terseret Arus Banjir di Dompu Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- PMK Nomor 109/2024 Dorong Efisiensi Proyek Nasional, Berlaku Mulai 23 Januari 2025
- Dukung Hilirisasi, Bea Cukai Ternate Fasilitasi Ekspor Perdana Feronikel dari Pulau Obi