Peredaran Rokok Ilegal Masih Marak, Ini Langkah Pemprov NTB
Sabtu, 25 Februari 2023 – 08:45 WIB

Ilustrasi - Petugas Bea Cukai mengawasi peredaran rokok ilegal sekaligus mengedukasi pedagang. Foto: dok Bea Cukai
Masyarakat diharapkan bisa membedakan rokok legal yang dilengkapi pita cukai dengan produk ilegal yang tanpa cukai.
Bea Cukai mengimbau masyarakat ikut berperan menggempur peredaran rokok ilegal dengan tidak memperjualbelikannya.
"Jadi, hati-hati jangan tergiur harga murah," sambung Adi.
Pihak bea cukai mataram menyediakan nomor kontak yang bisa dihubungi masyarakat untuk melaporkan adanya rokok ilegal, yakni melalui kontak 081807945000.
"Kami sudah siapkan nomor kontak untuk masyarakat yang ingin melapor, silahkan," ucapnya.(mcr38/jpnn)
Pemprov NTB bersama Bea Cukai Mataram terus mensosialisasikan dampak peredaran rokok ilegal kepada masyarakat dan pedagang.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Edi Suryansyah
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Lewat Ekspor, 5,2 Ton Kerapu Asal Wakatobi Tembus Pasar Hong Kong
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara
- Bea Cukai Teluk Bayur Tunjukkan Komitmen Berantas Narkotika Lewat Sinergi Antarinstansi
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok