Peredaran Rokok Ilegal Masih Marak, Ini Langkah Pemprov NTB

Peredaran Rokok Ilegal Masih Marak, Ini Langkah Pemprov NTB
Ilustrasi - Petugas Bea Cukai mengawasi peredaran rokok ilegal sekaligus mengedukasi pedagang. Foto: dok Bea Cukai

Masyarakat diharapkan bisa membedakan rokok legal yang dilengkapi pita cukai dengan produk ilegal yang tanpa cukai.

Bea Cukai mengimbau masyarakat ikut berperan menggempur peredaran rokok ilegal dengan tidak memperjualbelikannya.

"Jadi, hati-hati jangan tergiur harga murah," sambung Adi.

Pihak bea cukai mataram menyediakan nomor kontak yang bisa dihubungi masyarakat untuk melaporkan adanya rokok ilegal, yakni melalui kontak 081807945000.

"Kami sudah siapkan nomor kontak untuk masyarakat yang ingin melapor, silahkan," ucapnya.(mcr38/jpnn)

Pemprov NTB bersama Bea Cukai Mataram terus mensosialisasikan dampak peredaran rokok ilegal kepada masyarakat dan pedagang.


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Edi Suryansyah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News