Peredaran Rokok Ilegal Masih Marak, Ini Langkah Pemprov NTB
Sabtu, 25 Februari 2023 – 08:45 WIB
Masyarakat diharapkan bisa membedakan rokok legal yang dilengkapi pita cukai dengan produk ilegal yang tanpa cukai.
Bea Cukai mengimbau masyarakat ikut berperan menggempur peredaran rokok ilegal dengan tidak memperjualbelikannya.
"Jadi, hati-hati jangan tergiur harga murah," sambung Adi.
Pihak bea cukai mataram menyediakan nomor kontak yang bisa dihubungi masyarakat untuk melaporkan adanya rokok ilegal, yakni melalui kontak 081807945000.
"Kami sudah siapkan nomor kontak untuk masyarakat yang ingin melapor, silahkan," ucapnya.(mcr38/jpnn)
Pemprov NTB bersama Bea Cukai Mataram terus mensosialisasikan dampak peredaran rokok ilegal kepada masyarakat dan pedagang.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Edi Suryansyah
BERITA TERKAIT
- Dukung Asta Cita, Bea Cukai Batam Rilis Kinerja Pengawasan Selama 2024
- Bea Cukai Jayapura Musnahkan Barang Hasil Penindakan Periode 2024
- Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Bernilai Miliaran Rupiah di Karimun
- Bea Cukai Jayapura Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok Ilegal
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal di Surabaya
- Bea Cukai Resmikan Pemberlakuan 10 Alat Pemindai Peti Kemas di Pelabuhan Tanjung Priok