Peredaran Rokok Ilegal Meroket, Pemerintah Harus Segera Bertindak
Saat ini, aturan-aturan yang dikeluarkan pemerintah pun cenderung membuat industri berada dalam situasi sulit.
Misalnya saja, pengesahan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan (PP Kesehatan) yang salah satunya mengatur pelarangan penjualan produk tembakau dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, disusun tanpa melibatkan pihak yang terdampak.
Pun perumusan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik (RPMK Tembakau) yang salah satunya mengatur mengenai penyeragaman kemasan, sangat berpotensi membuat rokok ilegal semakin sulit dibedakan dengan produk legal bila benar-benar dilanjutkan.
Untuk itu, ia meminta pemerintah benar-benar berupaya mengatasi persoalan rokok ilegal yang semakin menjamur di Indonesia.
Pemerintah perlu lakukan pemberantasan rokok ilegal secara terkoordinasi. Pemerintah jangan membuat kebijakan yang justru mendorong berkembangnya rokok ilegal seperti kenaikan tarif cukai yang terlalu tinggi, terlalu jauh dari kemampuan daya beli masyarakat.
"Kebijakan yang mengarah pada penyeragaman kemasan baik warna maupun tulisan dan kebijakan yang terlalu restriktif pada penjualan dan iklan rokok - kombinasi itu semua akan sangat menguntungkan rokok ilegal,” ucap Benny.(mcr10/jpnn)
Survei Indodata menunjukkan peredaran rokok ilegal mencapai 46,95 persen. Industri hasil tembakau sangat dirugikan
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul
- Kanwil Bea Cukai Jakarta Terbitkan 2 Izin Kawasan Berikat dalam Sehari
- Menko Airlangga dan Gubernur Lan Tianli Bahas Penguatan Kerja Sama Ekonomi RI-Guangxi
- Pelindo Dorong Mahasiswa dan Fresh Graduate Disabilitas Siap Terjun di Industri
- Ini Upaya Bea Cukai untuk Memastikan Fasilitas Kepabeanan Berjalan Optimal
- Barang Hasil Penindakan di 3 Wilayah Ini Dimusnahkan Bea Cukai, Berikut Perinciannya
- Gelar Operasi Gempur II, Bea Cukai Ajak Masyarakat Berantas Rokok Ilegal