Peredaran Sarden Kaleng Belum Diawasi Secara Ketat
jpnn.com, BEKASI - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis 27 merek sarden yang mengandung parasit cacing pada 28 Maret 2018.
Hanya saja di Kabupaten Bekasi peredaran sarden kaleng tersebut tampaknya belum diawasi secara ketat.
Bupati Bekasi Neneng Yasin, mengatakan, pihaknya meminta Dinas Perindustrian Perdagangan dan Pasar (Disperindagpas) Kabupaten Bekasi untuk mengecek langsung ke pasar.
“Jangan sampai ada sarden yang isinya cacing di pasar. Kami antisipasi dengan operasi pasar,” tutur Neneng Kamis (5/4).
Mengenai kapan pelaksanaan operasi pasar yang dimaksud, Neneng hanya menjawab segera.
Sementara itu Kepala Bidang Pengawasan Pengendalian dan Evaluasi Disperindagpas Dony Sirait, mengatakan, pihaknya belum mengecek langsung pasar.
Tetapi, pihaknya telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh pengusaha agar tak menjual merek sarden kaleng yang dikeluarkan BPOM.
“Nanti mau ada operasi dari BPOM dengan melibatkan Pemda. Kita ingin lihat sejauh mana imbauan itu ditaati,” jelas Doni.
Kepala Bidang Pengawasan Pengendalian dan Evaluasi Disperindagpas Dony Sirait mengatakan, pihaknya belum mengecek langsung pasar.
- Bernardi, Produk Inovatif untuk Memenuhi Kebutuhan Konsumen Modern
- Bea Cukai Bersama BPOM & Asperindo Gelar FGD Bahas Pengawasan Impor Obat dan Makanan
- Pakar: Bahaya BPA Merupakan Ancaman Kesehatan, Bukan Isu Persaingan Usaha
- Sosialisasi Aturan Baru, BPOM Kenalkan Program Jalur Cepat Simantap
- IPMG Dukung Kebijakan E-Labeling Guna Tingkatkan Capaian Kesehatan & Keberlanjutan Alam
- BPOM Mengamankan Obat Bahan Alam Ilegal di Jawa Barat