Peredaran Sarden Kaleng Belum Diawasi Secara Ketat

Peredaran Sarden Kaleng Belum Diawasi Secara Ketat
Petugas BPOM Kepri sedang meneliti salah satu produk makarel ikan kemasan kaleng alias sarden di sebuah supermarket di Batam Center, Kamis (29/3). Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos

jpnn.com, BEKASI - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis 27 merek sarden yang mengandung parasit cacing pada 28 Maret 2018.

Hanya saja di Kabupaten Bekasi peredaran sarden kaleng tersebut tampaknya belum diawasi secara ketat.

Bupati Bekasi Neneng Yasin, mengatakan, pihaknya meminta Dinas Perindustrian Perdagangan dan Pasar (Disperindagpas) Kabupaten Bekasi untuk mengecek langsung ke pasar.

“Jangan sampai ada sarden yang isinya cacing di pasar. Kami antisipasi dengan operasi pasar,” tutur Neneng Kamis (5/4).

Mengenai kapan pelaksanaan operasi pasar yang dimaksud, Neneng hanya menjawab segera.

Sementara itu Kepala Bidang Pengawasan Pengendalian dan Evaluasi Disperindagpas Dony Sirait, mengatakan, pihaknya belum mengecek langsung pasar.

Tetapi, pihaknya telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh pengusaha agar tak menjual merek sarden kaleng yang dikeluarkan BPOM.

“Nanti mau ada operasi dari BPOM dengan melibatkan Pemda. Kita ingin lihat sejauh mana imbauan itu ditaati,” jelas Doni.

Kepala Bidang Pengawasan Pengendalian dan Evaluasi Disperindagpas Dony Sirait mengatakan, pihaknya belum mengecek langsung pasar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News