Peredaran Senjata Api Segera Dievaluasi
Selasa, 07 April 2009 – 16:09 WIB
Konon dulunya, kepemilikan senpi-senpi itu legal karena ada izin dari kepolisian. Hanya saja kemudian, di akhir-akhir masa jabatannya, Kapolri Jenderal Pol Sutanto mengeluarkan kebijakan agar jajarannya tidak memperpanjang izin kepemilikan senpi tersebut. Sutanto saat itu pun memerintahkan agar seluruh Polda menarik senpi-senpi yang dimiliki warga sipil itu.
Fatalnya, menurut Ketua Presidium IPW Neta S Pane, berdasarkan data IPW, dari 2.000 senjata yang beredar di Medan itu, tak satu pun yang dikembalikan ke Polda Sumut. Dengan demikian, saat ini status kepemilikan senpi tersebut menjadi ilegal.
Sementara Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Baharuddin Djafar, sudah membantah data IPW itu. "Tidak benar ada 2.000 pucuk senjata api ilegal di Sumut. Penarikan senjata api telah dilakukan Polda Sumut, tapi masih secara bertahap. Dan tidak semua senjata api kita tarik dari sipil. Hal ini melihat dari kebutuhan yang mendasar, dan memang hanya orang-orang tertentu saja yang mendapatkan izin memegang senjata api," kata Baharuddin Djafar, Minggu (5/4). (sam/JPNN)
JAKARTA - Pihak Mabes Polri menyatakan sudah melakukan penarikan senjata api yang dimiliki kalangan sipil. Hanya saja, Mabes Polri tidak membantah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon
- Mbak Rerie: Pembangunan Kebudayaan Bukan Langkah yang Mudah, Butuh Dukungan Semua Pihak
- Saleh Ingatkan Pemerintah Waspada soal Defisit BPJS Kesehatan
- Gegara Dilarang Pakai Narkoba, RR Tega Aniaya Istri Hingga Tewas
- Mengisi Kuliah Umum di Politeknik PU, AHY Bicara Program Makan Bergizi Gratis
- Tidak Elok KPK Mencari Kesalahan, Apalagi Merangkai Cerita Demi Menarget Orang