Peredaran Senpi Ilegal di Level Kritis
Sabtu, 14 Januari 2012 – 08:46 WIB
Saud menjelaskan, setelah dilakukan pengecekan, kesebelas pucuk senpi itu tidak ada dalam daftar inventaris organik TNIatau Polri. Sampai saat ini pun tidak terdaftar dalam database TNIatau Polri. "Kita masih menyelidiki dengan memeriksa saksi-saksi," katanya.
Berdasarkan data Polri, sejak tahun 2005 hingga saat ini sebanyak 9.796 pucuk senjata api digudangkan kepolisian. Rincian dari senjata yang dikumpulkan yaitu senjata api peluru tajam sebanyak 1.362, senjata karet sebanyak 5.607 pucuk dan senjata api peluru gas sebanyak 2.867 pucuk.
Kebanyakan senjata yang disita merupakan senjata ilegal. Perbedaan senjata legal dan ilegal kata dia, dapat ditentukan kepolisian dengan mencocokkan nomor register di senjata tersebut. Jika tak sesuai maka senjata tersebut belum mendapat izin dan diduga dapat dari pasar gelap. "Kemungkinan besar karena tidak terdata di data organik TNI-Polri, ini ilegal. Bisa datang dari luar atau yang dimasukkan melalui pasar gelap," katanya.
Kebanyakan senjata api, tutur Saud, digunakan di wilayah konflik seperti Ambon, Poso, Aceh dan Papua. Senjata ini masuk Jakarta melalui kurir tertentu atau dikirimkan dengan paket.
JAKARTA- Peredaran senjata api di Indonesia, terutama di ibu kota Jakarta, berada pada level kritis. Untuk itu, Mabes Polri memastikan tidak akan
BERITA TERKAIT
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon
- Mbak Rerie: Pembangunan Kebudayaan Bukan Langkah yang Mudah, Butuh Dukungan Semua Pihak
- Saleh Ingatkan Pemerintah Waspada soal Defisit BPJS Kesehatan
- Gegara Dilarang Pakai Narkoba, RR Tega Aniaya Istri Hingga Tewas
- Mengisi Kuliah Umum di Politeknik PU, AHY Bicara Program Makan Bergizi Gratis