Peredaran Tembakau Gorila Dikendalikan Narapidana

Peredaran Tembakau Gorila Dikendalikan Narapidana
Tembakau gorila yang berhasil diamankan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya, Sabtu (8/2). Foto: ANTARA/Fianda Rassa

Di lokasi tersebut, penyidik Polda Metro Jaya mengamankan lebih dari 28 kilogram tembakau gorila siap edar.

"Di situ, di tempat mereka meracik ganja sintetis atau tembakau gorila kita amankan sekitar 28 kilogram atau 28.432 gram tembakau gorila, sudah kita amankan," tutur Yusri.

Yusri menjelaskan, tembakau gorila adalah tembakau yang dicampur dengan berbagai bahan kimia yang berbahaya. Efeknya sangat merusak, bahkan lebih parah dari ganja biasa.

Efek sampingnya paling utama dari tembakau gorila ini adalah membuat tidak sadar, kadang koma, kadang seperti zombie, mual-mual muntah, kejang-kejang serta nyeri dada.

"Yang paling parah adalah menimbulkan perilaku agresif serta gangguan perilaku yang sangat parah. Ini dampak dari tembakau gorila," ujarnya.

Akibat perbuatannya para tersangka ini dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. (antara/jpnn)

Selain menangkap para tersangka tersebut, polisi juga mengungkap pabrik tembakau gorila yang berada di Apartemen High Point di Surabaya (Jawa Timur).


Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News