Perekat Nusantara Laporkan Akun Rocky Gerung Official ke Polda Metro Jaya, Ini Alasannya
jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) Petrus Selestinus melaporkan akun @Rocky Gerung Official di YouTube ke Polda Metro Jaya.
Laporan itu terkait kasus dugaan ujaran kebencian dan berita bohong.
Petrus menyebut laporan tersebut didasari pada konten berjudul 'CAMPUR TANGAN URUSAN MUI, ROMO BENNY HARUS MUNDUR ATAU DIPECAT DARI DARI BPIP!'.
Menurut Petrus, judul konten di YouTube itu provokatif dan menimbulkan preseden buruk terhadap Romo Benny Susetyo.
"Akibat dari judul bersifat provokatif dan tak mengandung kebenaran itu muncul tanggapan negatif terharap Romo Benny, BPIP, Gereja katolik, terhadap KWI, bahkan masuk ke nuansa SARA," kata Petrus di Polda Metro Jaya, Rabu (1/12).
Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/6013/XII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 1 Desember 2021.
Pada laporan itu, pihak terlapor masih dalam lidik.
Dalam laporannya, Petrus melaporkan akun tersebut dengan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Undanv-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Koordinator Pergerakan Advokat Nusantara Petrus Selestinus melaporkan akun @Rocky Gerung Official di YouTube ke Polda Metro Jaya.
- Notaris Senior di Bekasi Jadi Terlapor di Polda Metro Jaya, Ada Apa?
- Budi Arie Diperiksa Bareskrim, Habiburokhman Gerindra Merespons Begini
- DPC Peradi Jakbar Terus Berusaha Tingkatkan Kemampuan Advokat
- PERADI SAI Sebut Pengacara Korban Penganiayaan Anak Bos Toko Roti Merusak Citra Advokat
- Ipda Mansyur Pastikan Kasus Firli Bahuri Belum Berhenti
- Bayi Tertukar di Cempaka Putih Meninggal, Kuburannya Dibongkar