Perekat Nusantara: Mengapa Baru Edy Mulyadi yang Ditetapkan Jadi Tersangka?

Perekat Nusantara: Mengapa Baru Edy Mulyadi yang Ditetapkan Jadi Tersangka?
Petrus Selestinus. Dok. JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) dan LBH MADN selaku Kuasa Hukum Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) mendukung langkah Polri dan mengapresiasi sikap tegas Bareskrim Polri menetapkan Edy Muyadi sebagai Tersangka dan melakukan Penahanan di Rutan Bareskrim.

Meski demikian Koordinator Perekat Nusantara Petrus Selestinus mempertanyakan mengapa baru Edy Mulyadi seorang yang ditetapkan sebagai Tersangka dan ditahan, ke mana Azam Khan, mengapa tidak dilakukan tindakan Kepolisian?

Padahal, kata Petrus, di dalam video rekaman itu Azam Khan bersama-sama Edy Mulyadi, secara bergantian mengeluarkan pernyataan yang kontennya sama yaitu Ujaran Kebencian dan bermuatan SARA.

Petrus menilai pernyataan Azam Khan kadarnya jauh lebih mendiskreditkan suku Dayak di Kalimantan.

Dia menyebut jika dikaji secara mendalam, maka narasi yang diucapkan Azam Khan, dikualifikasi sebagai "telah menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran di tengah masyarakat" dan Ujaran Kebencian antar-individu dan golongan SARA, namun belum dilakukan suatu tindakan kepolisian apapun juga. 

Merendahkan Martabat Manusia

Petrus mengatakan narasi Azam Khan telah merendahkan harga diri dan martabat manusia di Kalimantan dari sudut pandang apa pun. Sebab, dengan narasinya bahwa hanya monyet yang mau tinggal di Kalimantan dan menolak tinggal di Kalimantan, ia telah mengangkat derajat monyet tetapi mendiskreditkan martabat suku Dayak di Kalimantan secara keseluruhan.

Oleh karena itu, tindakan kepolisian berupa Penetapan sebagai Tersangka dan Penahanan tidak hanya terhadap Edy Mulyadi dengan sangkaan melakukan Ujaran Kebencian berdasarkan SARA tetapi juga terhadap Azam Khan.

Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) dan LBH MADN selaku Kuasa Hukum Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) mendukung langkah Polri dan mengapresiasi sikap tegas Bareskrim Polri menetapkan Edy Muyadi sebagai Tersangka.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News