Perekat Nusantara: Mengapa Baru Edy Mulyadi yang Ditetapkan Jadi Tersangka?
Selasa, 01 Februari 2022 – 22:59 WIB

Petrus Selestinus. Dok. JPNN.com
Menurut Petrus, tanpa mengikutsertakan Azam Khan sebagai tersangka pelaku turut serta sesuai ketentuan pasal 55 KUHP, maka Bareskrim Polri patut dinilai masih setengah hati menegakan hukum dalam Kejahatan SARA yang makin marak.(fri/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) dan LBH MADN selaku Kuasa Hukum Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) mendukung langkah Polri dan mengapresiasi sikap tegas Bareskrim Polri menetapkan Edy Muyadi sebagai Tersangka.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Pelaku Ujaran Kebencian di Australia Bisa Dipenjara Dua Tahun
- Soroti PSN di Laut Tangerang, Petrus Selestinus Singgung Nama Jokowi
- Keluarga Korban Kasus Pengambilalihan Saham PT ASM Mengadu ke Kompolnas
- Kuasa Hukum: Penyidik Polri Diduga Terlibat Penggantian Posisi Pemegang Saham Mayoritas PT ASM
- TPDI Desak Polri Tindak Tegas Oknum Penyidik yang Diduga Bermain di Kasus Ahli Waris PT ASM
- Bawaslu Minta Setop Penyebaran Hoaks dan Ujaran Kebencian Terkait Pilkada Serentak