Perekrut Dibidik Penipuan
Terkait Mahasiswa UMM yang Diduga Direkrut NII
Kamis, 21 April 2011 – 07:20 WIB
MALANG - Polisi menggunakan pasal penipuan (372 KUH Pidana) untuk melapangkan gerak mereka membuka tabir hilangnya Mahatir Rizki yang diduga direkrut jaringan NII (Negara Islam Indonesia). Pasal itu dipilih karena alat bukti permulaan dirasa cukup untuk membekuk orang-orang yang diduga terlibat dalam hilangnya mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang tersebut. Kapolres mengatakan, pihaknya membentuk tiga tim untuk menghimpun informasi terkait dengan hilangnya Rizki. Satu tim disebar di universitas. Tim berikutnya mencari informasi dari rekan-rekan korban. Tim satunya lagi menghimpun informasi dari keluarga korban.
Alat bukti permulaan yang dimaksud, antara lain, keterangan M. Hanif, rekan Rizki yang mengaku pernah diajak hijrah dari NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) ke NII oleh beberapa orang, termasuk seorang perempuan bernama Desi. Dalam indoktrinasi "hijrah" itu, ada keharusan membayar uang Rp 2,5 juta untuk perjalanan ke Jakarta.
Baca Juga:
"Kami berangkat dari pasal penipuan dulu. Kalau tertangkap anggota jaringannya dan aktornya, kami baru kembangkan ke arah makar," kata Kapolres Malang Kota AKBP Agus Salim kemarin (20/4).
Baca Juga:
MALANG - Polisi menggunakan pasal penipuan (372 KUH Pidana) untuk melapangkan gerak mereka membuka tabir hilangnya Mahatir Rizki yang diduga
BERITA TERKAIT
- Penghuni Kos-kosan di Dago Bandung Produksi Narkoba, Polisi Sita 1,5 Kg Tembakau Sintetis
- Modus Baru Penipuan Mencatut Bea Cukai, Simak Agar Tidak Menjadi Korban Berikutnya
- Polsek Rambang Dangku Tangkap Pengedar 1,8 Kg Ganja Kering
- Bayi Dibunuh, Jasadnya Ditemukan di Aliran Sungai
- Mayat Bayi Ditemukan dengan Kondisi Memar di Leher, Pelaku Masih Diburu
- Pasutri Pekanbaru Kehilangan Uang Rp 3,2 Miliar di Bank