Perekrut Dibidik Penipuan
Terkait Mahasiswa UMM yang Diduga Direkrut NII
Kamis, 21 April 2011 – 07:20 WIB
MALANG - Polisi menggunakan pasal penipuan (372 KUH Pidana) untuk melapangkan gerak mereka membuka tabir hilangnya Mahatir Rizki yang diduga direkrut jaringan NII (Negara Islam Indonesia). Pasal itu dipilih karena alat bukti permulaan dirasa cukup untuk membekuk orang-orang yang diduga terlibat dalam hilangnya mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang tersebut. Kapolres mengatakan, pihaknya membentuk tiga tim untuk menghimpun informasi terkait dengan hilangnya Rizki. Satu tim disebar di universitas. Tim berikutnya mencari informasi dari rekan-rekan korban. Tim satunya lagi menghimpun informasi dari keluarga korban.
Alat bukti permulaan yang dimaksud, antara lain, keterangan M. Hanif, rekan Rizki yang mengaku pernah diajak hijrah dari NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) ke NII oleh beberapa orang, termasuk seorang perempuan bernama Desi. Dalam indoktrinasi "hijrah" itu, ada keharusan membayar uang Rp 2,5 juta untuk perjalanan ke Jakarta.
Baca Juga:
"Kami berangkat dari pasal penipuan dulu. Kalau tertangkap anggota jaringannya dan aktornya, kami baru kembangkan ke arah makar," kata Kapolres Malang Kota AKBP Agus Salim kemarin (20/4).
Baca Juga:
MALANG - Polisi menggunakan pasal penipuan (372 KUH Pidana) untuk melapangkan gerak mereka membuka tabir hilangnya Mahatir Rizki yang diduga
BERITA TERKAIT
- Pencurian 50 Gram Emas di Mes Karyawan Jakpus, Polisi Periksa 3 Orang
- Kasus Rudapaksa Gadis Disabilitas: Polisi Periksa Sejumlah Saksi
- Maling Gondol Emas 50 Gram di Mes Karyawan Jakarta Pusat, Polisi Selidiki
- Mantan Honorer di Pekanbaru Ditikam Berkali-kali, Pelaku Sempat Mengaku Oknum Anggota
- Polsek Bintan Timur Ciduk 2 Pelaku Prostitusi Anak di Bawah Umur
- Misteri Penembakan Pengacara di Bone, Konon Terduga Pelaku Mengerucut