Perekrutan Pengawas Pemilu di Daerah Harus Hati-hati

Perekrutan Pengawas Pemilu di Daerah Harus Hati-hati
Panja RUU Pemilu melakukan rapat konsinyering di sebuah hotel di Bandung. Dari kiri: Dirjen Polpum Kemendagri Mayjen Soedarmo, Direktur Politik Dalam Negeri DR.Bahtiar, Sekjen Kemendagri DR.Yuswandi Temenggung. Foto: Istimewa for JPNN.com

Berhubung wujud UU Pemilu belum tampak, dalam mempersiapkan rekrutmen tersebut, pihaknya akan menggunakan UU yang lama. Implikasinya, bisa saja terjadi perubahan.

”Mau gimana lagi, Agustus mulai (harus terbentuk), kalau kami menunggu, nanti ada persoalan pengawasan,” terangnya.

Seperti diketahui, dalam draf RUU Pemilu, terjadi sejumlah perubahan terkait status dan jumlah panwaslu. Salah satunya, terjadi penambahan jumlah komisioner.

Terkait hal tersebut, dia berharap dalam UU yang nanti disahkan, ada aturan peralihan yang mengatur hal tersebut. Dengan demikian, kalaupun terjadi perubahan, mekanismenya jelas.

Sementara itu, mantan Ketua Bawaslu RI (periode 2012–2017) Muhammad meminta para suksesornya berhati-hati dalam memilih jajarannya di daerah.

Sebab, jika salah pilih, dampak yang ditimbulkan bisa sangat besar dan panjang. ”Semua persoalan berawal dari seleksi itu, kalau baik, ke depannya baik,” ujarnya di tempat yang sama.

Berdasar pengalamannya, akan ada banyak dinamika yang terjadi dalam proses tersebut. Yakni, setiap komisioner cenderung memilih orang yang sekelompok dengannya.

Namun, dia mewanti-wanti agar bisa mengabaikan hal tersebut dan tetap bisa mendasarkan pilihan pada hal-hal yang objektif.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dituntut kerja cepat. Sebab, masa jabatan 25 di antara 34 pengawas provinsi akan habis pada September.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News