Perempuan 19 Tahun Jadi Tersangka Penimbunan Masker di Tanjung Duren
Rabu, 04 Maret 2020 – 20:47 WIB
BACA JUGA: Tragis, Sertu Iskandar Zulkarnaen Meninggal Dunia Diinjak Gajah
Lalu ada juga 15 kotak masker merk Facemask. Atas perbutannya tersebut, pelaku terancam dikenakan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. (cuy/jpnn)
Polda Metro Jaya menetapkan seorang tersangka dalam kasus penimbunan masker di unit Apartemen Royal Mediterania Tower Lavender lantai 18 unit 18, Tanjung Duren, Jakarta Barat.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Pengguna Instagram Kini Bisa Mengatur Rekomendasi Sesuai Selera
- Pengguna Mengeluh, Instagram Bakal Hapus Rug Pull, Apa Itu?
- Meta Menguji Coba Fitur Pengenalan Wajah Baru Demi Tangkal Penipuan
- Menikah Lagi Setelah Bercerai dari Ammar Zoni, Irish Bella Tulis Kata-Kata Begini
- Instagram Menambah Fitur Sextortion Guna Mencegah Pemerasan Seks
- Abdee Slank Terbaring di RS, Putri: Mohon Dukungan untuk Ayah