Perempuan 19 Tahun Jadi Tersangka Penimbunan Masker di Tanjung Duren
Rabu, 04 Maret 2020 – 20:47 WIB

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus. Foto: ANTARA/Fianda Rassat
BACA JUGA: Tragis, Sertu Iskandar Zulkarnaen Meninggal Dunia Diinjak Gajah
Lalu ada juga 15 kotak masker merk Facemask. Atas perbutannya tersebut, pelaku terancam dikenakan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. (cuy/jpnn)
Polda Metro Jaya menetapkan seorang tersangka dalam kasus penimbunan masker di unit Apartemen Royal Mediterania Tower Lavender lantai 18 unit 18, Tanjung Duren, Jakarta Barat.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Instagram Bakal Dibekali Meta AI, Bisa Balas Komentar Unggahan Teman
- Fadia A Rafiq: Tukang Sayur Saja Ada Musuh, Apalagi Bupati
- Jadi Ketua Pengajian Umi Pipik, Dinar Candy: Kunci Tidak Bablas
- Rumah Kebanjiran Pertama Kali, Baim Wong: Jadi, Mengerti...
- Instagram Mulai Uji Coba Fitur Dislike di Kolom Komentar
- Tak Bagikan Foto Bersama Suami di Media Sosial, Tiwi T2 Ungkap Alasannya