Perempuan 20 Tahun Ini Harus Berurusan dengan Hukum, AKBP Alex Prihatin

Perempuan 20 Tahun Ini Harus Berurusan dengan Hukum, AKBP Alex Prihatin
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melakukan konferensi pers pengungkapan kasus promosi judo online di Kota Bontang. (ANTARA/Muhammad Hafif Nikolas)

jpnn.com, BONTANG - Perempuan muda berinisial SB (20) tertangkap tangan mempromosikan judi online melalui akun media sosial.

SB diamankan petugas Kepolisian Resor (Polres) Bontang, Kalimantan Timur.

"Aksi promosi yang dilakukan melalui akun media sosial milik SB berhasil dibongkar oleh Unit Cyber Presisi Polres Bontang," kata Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing dalam keterangan pers, Jumat.

Dia mengungkapkan bahwa penangkapan SB merupakan hasil dari patroli cyber rutin yang dilakukan oleh pihaknya.

Polisi terus memantau aktivitas di dunia maya untuk mencegah tindak pidana, termasuk judi online.

Berdasarkan hasil penyelidikan Polres Kota Bontang, SB telah melakukan promosi judi online sebanyak lima kali dan berhasil meraup keuntungan sebesar Rp 2.150.000.

Setiap kali berhasil mengajak orang untuk bermain judi online, SB mendapatkan komisi yang bervariasi, mulai dari Rp 50.000 hingga Rp 700.000.

Kapolres Alex turut menyoroti dampak buruk dari judi online. Menurutnya, judi online tidak hanya merusak ekonomi keluarga, tetapi juga dapat memicu tindakan kriminal lainnya.

Gegara main media sosial, SB, perempuan 20 tahun harus berurusan dengan hukum. Dia ditangkap polisi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News