Perempuan 20 Tahun Ini Harus Berurusan dengan Hukum, AKBP Alex Prihatin
jpnn.com, BONTANG - Perempuan muda berinisial SB (20) tertangkap tangan mempromosikan judi online melalui akun media sosial.
SB diamankan petugas Kepolisian Resor (Polres) Bontang, Kalimantan Timur.
"Aksi promosi yang dilakukan melalui akun media sosial milik SB berhasil dibongkar oleh Unit Cyber Presisi Polres Bontang," kata Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing dalam keterangan pers, Jumat.
Dia mengungkapkan bahwa penangkapan SB merupakan hasil dari patroli cyber rutin yang dilakukan oleh pihaknya.
Polisi terus memantau aktivitas di dunia maya untuk mencegah tindak pidana, termasuk judi online.
Berdasarkan hasil penyelidikan Polres Kota Bontang, SB telah melakukan promosi judi online sebanyak lima kali dan berhasil meraup keuntungan sebesar Rp 2.150.000.
Setiap kali berhasil mengajak orang untuk bermain judi online, SB mendapatkan komisi yang bervariasi, mulai dari Rp 50.000 hingga Rp 700.000.
Kapolres Alex turut menyoroti dampak buruk dari judi online. Menurutnya, judi online tidak hanya merusak ekonomi keluarga, tetapi juga dapat memicu tindakan kriminal lainnya.
Gegara main media sosial, SB, perempuan 20 tahun harus berurusan dengan hukum. Dia ditangkap polisi.
- KPPB Gelar Dunia Tanpa Luka, Meiline Tenardi Serukan Setop Kekerasan terhadap Perempuan
- Diperiksa Bareskrim Polri Soal Judi Online, Budi Arie Bilang Begini
- Budi Arie Diperiksa Bareskrim, Habiburokhman Gerindra Merespons Begini
- PERADI SAI Sebut Pengacara Korban Penganiayaan Anak Bos Toko Roti Merusak Citra Advokat
- Belajar dari BLBI, CBC Dorong Kejagung & BPK Sita Dana Judi Online di Bank, E-Wallet & Operator Seluler
- Wujudkan Tata Kelola Perusahaan yang Baik, SIG & Jamdatun Tingkatkan Sinergi