Perempuan 20 Tahun Ini Harus Berurusan dengan Hukum, AKBP Alex Prihatin
jpnn.com, BONTANG - Perempuan muda berinisial SB (20) tertangkap tangan mempromosikan judi online melalui akun media sosial.
SB diamankan petugas Kepolisian Resor (Polres) Bontang, Kalimantan Timur.
"Aksi promosi yang dilakukan melalui akun media sosial milik SB berhasil dibongkar oleh Unit Cyber Presisi Polres Bontang," kata Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing dalam keterangan pers, Jumat.
Dia mengungkapkan bahwa penangkapan SB merupakan hasil dari patroli cyber rutin yang dilakukan oleh pihaknya.
Polisi terus memantau aktivitas di dunia maya untuk mencegah tindak pidana, termasuk judi online.
Berdasarkan hasil penyelidikan Polres Kota Bontang, SB telah melakukan promosi judi online sebanyak lima kali dan berhasil meraup keuntungan sebesar Rp 2.150.000.
Setiap kali berhasil mengajak orang untuk bermain judi online, SB mendapatkan komisi yang bervariasi, mulai dari Rp 50.000 hingga Rp 700.000.
Kapolres Alex turut menyoroti dampak buruk dari judi online. Menurutnya, judi online tidak hanya merusak ekonomi keluarga, tetapi juga dapat memicu tindakan kriminal lainnya.
Gegara main media sosial, SB, perempuan 20 tahun harus berurusan dengan hukum. Dia ditangkap polisi.
- Pertamina Optimalkan Perlindungan Perempuan & Anak Lewat program TJSL
- Keputusan Meta Berhenti Bekerja Sama Dengan Tim Pengecek Fakta Dianggap Berisiko
- Viral AMDK Keruh Dinilai 'Berbau' Persaingan Bisnis Tak Sehat
- Pimpinan KPK Baru Didesak Proses Jampidsus yang Diduga Terlibat di Pelelangan Aset Rampasan
- Di Tengah Proses Hukum, Bukalapak Ungkap Operasional Perusahaan Berjalan Normal
- Hati-Hati, Penipuan Berkedok Lowongan Petugas Haji di Media Sosial