Perempuan 20 Tahun Ini Harus Berurusan dengan Hukum, AKBP Alex Prihatin

"Kami mengingatkan masyarakat, terutama generasi muda, untuk tidak tergiur dengan iming-iming keuntungan cepat dari judi online," ajaknya.
Atas perbuatannya, SB dijerat pasal 45 ayat (3) Jo. Pasal 27 Ayat( 2 ) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dengan ancaman kurungan penjara maksimal 12 tahun.
Selain melakukan tindakan penegakan hukum, pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas praktik judi online.
"Kami berharap masyarakat dapat melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas perjudian di sekitar mereka," imbau Alex.
Dia menyatakan bahwa kasus yang menimpa SB menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat, terutama para pengguna media sosial.
"Penggunaan media sosial harus bijak dan bertanggung jawab. Kami mengingatkan jangan sampai masyarakat terjerumus dalam tindakan yang melanggar hukum hanya karena tergiur oleh keuntungan sesaat," ujarnya. (antara/jpnn)
Gegara main media sosial, SB, perempuan 20 tahun harus berurusan dengan hukum. Dia ditangkap polisi.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- 5 Berita Terpopuler: Sudah Saatnya Pengangkatan R2 & RE jadi PPPK Paruh Waktu, tetapi Ada yang Bikin Kecewa
- Muncul Gerakan Kontra UU TNI, Nama Presiden Prabowo Disorot Warganet
- Situs Judi Online Marak di Garut, Pemerintah Didesak Bertindak
- Tidak Dicantumkannya Pasal Suap di Dakwaan Zarof Ricar Disorot, Diduga Ada Upaya Sandera Ketua MA
- Hadirkan Inovasi Digital, Tugu Insurance Sabet 2 Penghargaan Digital Brand Awards
- Andrea Dorong RUU KUHAP Pentingkan Perlindungan HAM melalui Peran Strategis Advokat