Perempuan Aniaya 3 Pria Gegara Ditagih Utang Rp 50 Ribu
Kamis, 27 Agustus 2020 – 10:16 WIB

Perempuan berinisial MS (23) yang menganiaya tiga pria hingga terluka parah. Foto: Antara
Seluruh barang bukti yang menjadi kelengkapan kasusnya turut disita penyidik.
"Karena perbuatannya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman paling rendah dua tahun penjara," kata Kadek Adi. (antara/jpnn)
Gegara masalah utang Rp 50 ribu, perempuan 23 tahun menganiaya tiga pria hingga terluka parah.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Pria di Blitar Bacok Mantan Istri
- Motif Sejumlah Remaja Aniaya Panitia Salat Id Selayar Sulsel
- Cinta Ditolak, Pria di Pekanbaru Menganiaya Wanita dengan Gunting Rumput
- Geng Motor Aniaya 3 Remaja, Motor-Hp Korban Dibawa Kabur
- Sahroni Viralkan Dugaan Penganiayaan Terhadap ART Asal Banyumas
- Sidang Etik Brigadir Ade Kurniawan Ditunda, Batas Waktu Belum Ditentukan