Perempuan Aniaya 3 Pria Gegara Ditagih Utang Rp 50 Ribu

Perempuan Aniaya 3 Pria Gegara Ditagih Utang Rp 50 Ribu
Perempuan berinisial MS (23) yang menganiaya tiga pria hingga terluka parah. Foto: Antara

Seluruh barang bukti yang menjadi kelengkapan kasusnya turut disita penyidik.

"Karena perbuatannya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman paling rendah dua tahun penjara," kata Kadek Adi. (antara/jpnn)

Gegara masalah utang Rp 50 ribu, perempuan 23 tahun menganiaya tiga pria hingga terluka parah.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News