Perempuan Aniaya Anak Tiri di Medan, Motifnya Bikin Geleng Kepala
Jumat, 14 Januari 2022 – 22:36 WIB
Terhadap tersangka dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman penjara di atas lima tahun. (antara/jpnn)
Perempuan berinisial L terhadap anak tirinya yang masih berusia delapan tahun di Medan, Sumatra Utara.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Korupsi Rp 4,48 Miliar, Koruptor Ini Cuma Dituntut 18 Bulan Penjara
- Gerebek Tempat Perjudian di Medan, Polda Sumut Sita Puluhan Mesin Dingdong
- Jaksa Gadungan Pemeras Pengusaha di Medan Ditangkap Kejati Sumut
- 3 Pelaku Begal Anggota TNI di Medan Masih di Bawah Umur, Korban Ditendang
- Binus University Buka Kampus Baru di Medan, Menyediakan Prodi-Prodi Unggulan
- Polrestabes Medan Tembak Mati Eksekutor Begal Sadis