Perempuan Asal Aceh Simpan Sabu-sabu di Bra dan Celana Dalam
jpnn.com, PALEMBANG - Marlina, 45, warga Aceh yang tinggal di Cipayung, Jakarta ditangkap polisi lantaran membawa narkoba jenis sabu-sabu, Minggu (30/12) sekitar pukul 19.30 WIB.
Tersangka ditangkap tim Unit 3 Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel saat tiba di Pool Bus Rahma Abadi di Musi 2.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua paket sedang sabu-sabu dengan berat bruto 261 gram.
Dua paket tersebut masing-masing disimpannya dalam celana dalam (CD) dan Bra. Pengakuan tersangka, barang tersebut mau diserahkan ke penerimanya berinisial S.
“Saya diupah Rp 8 juta kalau tugas saya berhasil,” ujar tersangka Marlina.
Sementara, direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Farman mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi ada seorang wanita yang membawa narkoba.
“Awalnya tersangka tidak mengaku dan kami menemukan bungkusan berisi kopi saja. Tapi, ketika mau digeledah badan, tersangku langsung mengaku,”ujar Farman. (vis)
Marlina, 45, warga Aceh yang tinggal di Cipayung, Jakarta ditangkap polisi lantaran membawa narkoba jenis sabu-sabu, Minggu (30/12) sekitar pukul 19.30 WIB.
- Polda Sumut Ungkap 89 Kasus Narkoba Selama Sepekan, Sita 55 Kg Sabu-Sabu
- Warga Banyuasin Ditangkap Lantaran Terlibat Kasus Narkoba, Barang Buktinya Sebegini
- Simpan Sabu-Sabu 31 Bungkus, Aan Ditangkap Polisi
- Tok, Dua Kurir 3,8 Kilogram Sabu-Sabu Ini Divonis 15 Tahun Penjara
- Terlibat Bisnis Narkoba Lagi, Samsul Bahri Mantan Narapidana Ini Ditangkap BNN
- KTV New SagoFuraya Digerebek Polisi, 11 Pengunjung Diamankan, 3 Orang Positif Narkoba