Perempuan Asal Aceh Simpan Sabu-sabu di Bra dan Celana Dalam
jpnn.com, PALEMBANG - Marlina, 45, warga Aceh yang tinggal di Cipayung, Jakarta ditangkap polisi lantaran membawa narkoba jenis sabu-sabu, Minggu (30/12) sekitar pukul 19.30 WIB.
Tersangka ditangkap tim Unit 3 Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel saat tiba di Pool Bus Rahma Abadi di Musi 2.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua paket sedang sabu-sabu dengan berat bruto 261 gram.
Dua paket tersebut masing-masing disimpannya dalam celana dalam (CD) dan Bra. Pengakuan tersangka, barang tersebut mau diserahkan ke penerimanya berinisial S.
“Saya diupah Rp 8 juta kalau tugas saya berhasil,” ujar tersangka Marlina.
Sementara, direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Farman mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi ada seorang wanita yang membawa narkoba.
“Awalnya tersangka tidak mengaku dan kami menemukan bungkusan berisi kopi saja. Tapi, ketika mau digeledah badan, tersangku langsung mengaku,”ujar Farman. (vis)
Marlina, 45, warga Aceh yang tinggal di Cipayung, Jakarta ditangkap polisi lantaran membawa narkoba jenis sabu-sabu, Minggu (30/12) sekitar pukul 19.30 WIB.
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- Penghuni Kos-kosan di Dago Bandung Produksi Narkoba, Polisi Sita 1,5 Kg Tembakau Sintetis
- Simpan Sabu-Sabu di Jok Motor, Warga Lampung Ditangkap Polisi
- Polisi Gerebek Kawasan Pilip 3 Muara Enim, 4 Pelaku Tindak Pidana Narkotika Ditangkap
- Simpan Sabu-Sabu dalam Helm, Pria di Musi Rawas Ditangkap Polisi
- Andrew Andika: Pasti Menyesal, Namanya Apes, Kan Enggak Ada Yang Tahu