Perempuan Asal Bekasi Berkenalan dengan Lelaki Lampung, Ada Foto Begituan
Jumat, 16 Oktober 2020 – 09:10 WIB

Ilustrasi. Foto: Antara
Terkait dengan permasalahan tersebut, lanjut Beni, pihak lapas secara internal telah memproses WBP dan akan memberikan hukuman disiplin berupa tutupan sunyi (strapcell) serta mencabut atau meniadakan hak-hak WBP karena pelanggaran yang dilakukan, sesuai Peraturan Menkumham RI Nomor 6/2013 tentang Tata Tertib Lapas dan Rutan.
“Kami sendiri sudah berupaya maksimal agar tidak terjadi pelanggaran oleh WBP seperti penyalahgunaan handphone (HP). Karena HP memang dilarang. Kami pun rutin melakukan razia sehingga barang terlarang seperti HP, gunting kuku dan barang lain yang dilarang,” pungkas Beni. (ehl/ral/ais/radarlampung)
EA, perempuan asal Bekasi berkenalan dengan Istiadi melalui media sosial Facebook, dan terjadilah.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Geger Mayat Tanpa Identitas di Lampung Selatan, Ini Ciri-cirinya
- Ketua Yayasan Buka Suara Soal Kisruh Internal Universitas Malahayati Lampung
- Polda Lampung Ungkap Hasil Forensik Peluru yang Menewaskan 3 Polisi di Lokasi Sabung Ayam
- Pembaruan Pada Tab Friends Sebagai Penebusan 'Dosa' Facebook
- Kopda Basar Tembak Mati 3 Polisi di Lampung, Peltu Lubis Berjudi
- Alasan Polisi Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani