Perempuan Asal Majalengka Sembunyikan Sabu di Selangkangan
jpnn.com, BATAM - Seorang perempuan berinisial SSS, 27, ditangkap petugas Bandara Internasional Hang Nadim Batam lantaran membawa 425 gram sabu-sabu.
Perempuan asal Majalengka, Jawa Barat (Jabar) itu menyembunyikan benda terlarang itu di bagian organ intimnya.
SSS rencananya membawa sabu-sabu dari Batam tujuan Surabaya. Dia menggunakan penerbangan pesawat Citilink QG 947, Jumat (19/10) pukul 09.05 WIB.
Namun aksinya terdeteksi alat pemindai sebelum check in. Saat itu petugas mendapati keanehan dan gelagat tidak biasa dari Susi.
Petugas Aviation Security (Avsec) kemudian melakukan pemeriksaan badan kepada penumpang berambut panjang itu. Hasilnya ditemukan bungkusan mencurigakan di sekitar selangkangan.
“Atas temuan tersebut petugas Bea dan Cukai membawa SSS beserta barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe B Batam Susila A Barata dalam keterangannya, Sabtu (20/10/2018).
Setelah menjalani pemeriksaan di Kantor Bea Cukai, SSS dan barang bukti diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Barelang.
Susi dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-undang tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (bbi/JPC)
Seorang perempuan berinisial SSS, 27, ditangkap petugas Bandara Internasional Hang Nadim Batam lantaran membawa 425 gram sabu-sabu.
Redaktur & Reporter : Budi
- BSI Sedang Asyik Melayani ASN di Dalam Mes, Brak! Datang Tamu Tak Diundang
- Jalan Layang Sungai Ladi Diresmikan, Kepala BP Batam: Ini Jadi Solusi Kemacetan
- 58 Terdakwa Kasus Narkoba di Sumut Dituntut Hukuman Mati Selama 2024
- Benahi Infrastruktur, BP Kembangkan Batam sebagai Destinasi Investasi Unggulan di RI
- PPPK 2024 Tahap II, 204 Tenaga Non-ASN Sudah Mendaftar
- Satgas Pamtas Yonzipur Gagalkan Penyelundupan 4 Kg Sabu-Sabu di Perbatasan RI-Malaysia