Perempuan Australia Terpidana Kasus Pembunuhan Polisi Dibebaskan dari Penjara Kerobokan
Salah satu terpidana kasus pembunuhan anggota polisi di Bali, Sara Connor dibebaskan dari penjara, Kamis (16/07) setelah menjalani hukuman empat tahun di LP Kerobokan.
Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis bersalah terhadp Sara dalam kematian Wayan Sudarsa di Pantai Kuta pada Agustus 2016.
Dengan keputusan ini, Sarah akan langsung dideportasi ke Australia.
Sara menjadi terpidana bersama pacarnya pria asal Inggris David James Taylor yang divonis enam tahun penjara dan hingga kini masih menjalani hukumannya.
Sara yang berasal dari Byron Bay di Australia saat itu bersikukuh tidak bersalah setelah mayat Wayan Sudarsa ditemukan di Pantai Kuta.
Dia berdalih apa yang ia lakukan ketika itu adalah berusaha melerai David dan Sudarsa yang terlibat perkelahian.
Aksi ekspat Australia di Indonesia
Merasa sebagai rumahnya sendiri, sejumlah warga Australia di Indonesia ikut membantu warga lokal.
Menurut Kapolresta Denpasar yang ketika itu dijabat Kombes Hadi Purnomo, kasus ini bermula ketika David dan Sara membeli bir dan duduk-duduk di Pantai Kuta sekitar pukul 9 malam.
Salah satu terpidana kasus pembunuhan anggota polisi di Bali, Sara Connor dibebaskan dari penjara, Kamis (16/07) setelah menjalani hukuman empat tahun di LP Kerobokan
- Polisi Tewas Ditusuk Bandar Narkoba, Sahroni Ingin Pelaku Dituntut Pidana Mati
- Mencuri Kabel Underground Senilai Rp 75 Juta, 3 Pria di Ogan Ilir Diringkus Polisi
- Australia Menyelidiki Gelombang Kapal Pencuri Ikan dari Indonesia
- Dunia Hari Ini: Amerika Serikat Mulai Mendeportasi Imigran Tak Berdokumen
- Keluarga Ungkap Sosok Bripda Faras yang Tewas Saat Tangkap Bandar Narkoba di Lahat
- Ada Sindikat Penjual Bayi Promosi di TikTok, Sahroni Minta Polri Tingkatkan Patroli Digital!