Perempuan Australia Terpidana Kasus Pembunuhan Polisi Dibebaskan dari Penjara Kerobokan

Wayan Sudarsa dipastikan meninggal beberapa jam setelah perkelahian tersebut.

David Taylor mengakui memukuli korban dengan menggunakan teleopon genggam, tangan, serta botol bir saat perkelahian, meski berdalih untuk membela diri.
Majelis hakim PN Denpasar memutuskan David bersalah telah secara bersama-sama melakukan pengeroyokan yang menyebabkan kematian orang lain dan divonis enam tahun penjara.
Sementara Sara mengakui telah menghancurkan barang bukti berupa kartu anggota polisi dari korban dan bersama-sama David membakar baju mereka yang berlumuran darah.
Dalam pembelaannya di persidangan, tim pengacara Sara hanya mengakui perbuatan kliennya yang menghancurkan barang bukti.
Menghancurkan bukti adalah perbuatan pidana yang terancam hukuman maksimal tujuh bulan penjara.
Gotong Royong di Tengah Pandemi

Cerita inspiratif dari warga Indonesia yang memilih membantu satu sama lain saat menghadapi pandemi virus corona.
Salah satu terpidana kasus pembunuhan anggota polisi di Bali, Sara Connor dibebaskan dari penjara, Kamis (16/07) setelah menjalani hukuman empat tahun di LP Kerobokan
- Bikin Heboh, Tanaman Mirip Ganja Ditemukan di Pekanbaru, Begini Kata Polisi
- Polisi Rekomendasi Pencabutan STR Dokter Kandungan di Garut yang Lecehkan Pasien
- Ikhtiar Polisi Atasi Kemacetan Truk Peti Kemas di Pelabuhan Tanjung Priok
- Gegara Membawa Sabu-Sabu, Petani Ditangkap Polres Flores Timur
- Sulitnya Beli Rumah Bagi Anak Muda Jadi Salah Satu Topik di Pemilu Australia
- Rusia Menanggapi Klaim Upayanya Mengakses Pangkalan Militer di Indonesia