Perempuan Australia Terpidana Kasus Pembunuhan Polisi Dibebaskan dari Penjara Kerobokan
Wayan Sudarsa dipastikan meninggal beberapa jam setelah perkelahian tersebut.
Photo: Terpidana David Taylor saat menjalani sidang vonis dalam kasus pembunuhan seorang anggota polisi Bali pada 13 Maret 2017. Ia dinyatakan bersalah dan divonis enam tahun penjara. (ABC News: Phil Hemingway)
David Taylor mengakui memukuli korban dengan menggunakan teleopon genggam, tangan, serta botol bir saat perkelahian, meski berdalih untuk membela diri.
Majelis hakim PN Denpasar memutuskan David bersalah telah secara bersama-sama melakukan pengeroyokan yang menyebabkan kematian orang lain dan divonis enam tahun penjara.
Sementara Sara mengakui telah menghancurkan barang bukti berupa kartu anggota polisi dari korban dan bersama-sama David membakar baju mereka yang berlumuran darah.
Dalam pembelaannya di persidangan, tim pengacara Sara hanya mengakui perbuatan kliennya yang menghancurkan barang bukti.
Menghancurkan bukti adalah perbuatan pidana yang terancam hukuman maksimal tujuh bulan penjara.
Gotong Royong di Tengah Pandemi
Cerita inspiratif dari warga Indonesia yang memilih membantu satu sama lain saat menghadapi pandemi virus corona.
Salah satu terpidana kasus pembunuhan anggota polisi di Bali, Sara Connor dibebaskan dari penjara, Kamis (16/07) setelah menjalani hukuman empat tahun di LP Kerobokan
- Upaya Bantu Petani Indonesia Atasi Perubahan Iklim Mendapat Penghargaan
- Terduga Pelaku Penembakan Warga di Nagan Raya Ditangkap Polisi
- Dunia Hari Ini: Tanggapan Israel Soal Surat Perintah Penangkapan PM Netanyahu
- Ungkap Kasus TPPO, Polres Muara Enim Bekuk 1 Tersangka
- Heboh Polisi Tembak Polisi, Komisi III DPR Bakal ke Sumbar
- Kabagops Polres Solok Selatan Langsung Serahkan Diri Seusai Tembak Mati Kasat Reskrim