Perempuan Australia Terpidana Kasus Pembunuhan Polisi Dibebaskan dari Penjara Kerobokan

Perempuan Australia Terpidana Kasus Pembunuhan Polisi Dibebaskan dari Penjara Kerobokan
Salah satu terpidana kasus pembunuhan polisi di Bali, Sara Connor, dibebaskan hari Kamis (16/07/2020) setelah menjalani hukuman empat tahun penjara. Foto: ABC News

Sara mengaku dirinya membiarkan David membakar baju berlumuran darah karena dia ketakutan dan teringat pada anak-anaknya di Australia.

Dalam persidangan kasus ini, Sara menyampaikan pembelaan bahwa dirinya tidak memiliki peran apa-apa atas kematian korban.

"Saya percaya pada kebenaran, yang telah saya sampaikan kepada polisi dan dalam persidangan ini sejak awal," katanya.

"Saya tidak pernah membantah saya ada di sana, namun saya bersumpah saya tidak pernah menyakiti korban," ujar Sara.

Ia mengakui menghancurkan karti identitas korban namun hal itu dia lakukan untuk melindungi korban dari pencurian identitas.

Sara ditangkap di luar kantor konsulat Australia dua hari setelah kejadian.

"Jika saya ingin melarikan diri, bukankah saya lebih baik terbang ke Australia dan bukannya melanjutkan liburan di Jimbaran?" katanya.

"Harap diingat bahwa saya berada di negara lain. Saya tidak mengerti hukum Anda," tambahnya.

Salah satu terpidana kasus pembunuhan anggota polisi di Bali, Sara Connor dibebaskan dari penjara, Kamis (16/07) setelah menjalani hukuman empat tahun di LP Kerobokan

Sumber ABC Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News